Seorang pria asal Solo, Yudi, menghadiri rapat di Komisi III DPR RI dan menyampaikan bahwa istri dan anaknya adalah korban pemerkosaan dan laporannya mangkarak sejak 2017. Ternyata, mantan istri Yudi, Arimbi mengungkap bahwa dia dipaksa membuat laporan palsu dan ngaku diperkosa.
Rapat itu berlangsung di ruang Komisi III Gedung Nusantara II DPR, Kamis (19/12). Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman.
YS, suami dan ayah dari korban, mengungkapkan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka. Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, dia menyebut hingga kini belum ada keadilan bagi korban. Yudi juga menceritakan dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dikurung nggak dikasih makan," kata YS dalam rapat dengar pendapat umum itu.
"Di mana, Pak," ujar Habiburokhman menyahuti YS.
"Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya. Disuruh pipis, disuruh apa di ruangan itu," imbuh YS.
Kuasa hukum YS yang hadir dalam rapat juga
YS juga mengaku disuruh menandatangani BAP yang disebutnya tidak boleh dibaca isinya. Dia menangis dalam rapat bersama anggota DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo menindaklanjuti laporan ini. Dia juga ingin proses hukum berjalan adil dan transparan.
"Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," kata Habiburokhman dengan menambahkan Komisi III DPR akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi," kata Habiburokhman.
Bantahan Arimbi
Yudi saat datangi Komisi III DPR RI (dok. screenshot YT).
Wanita asal Solo bernama Arimbi membantah keterangan mantan suaminya, Yudi, dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menyebut kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek selama 7 tahun. Arimbi mengatakan kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anaknya adalah rekayasa mantan suaminya semata.
"(Pemerkosaan) sama sekali tidak terjadi, jadi saya dipaksa untuk memberikan laporan palsu di kepolisian, sedangkan saya tidak pernah terjadi sesuatu terhadap saya dan anak saya. Termasuk pelecehan juga tidak pernah terjadi," kata Arimbi dalam video klarifikasi kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
Arimbi menyebut mantan suaminya itu memperalat anaknya. Anaknya diintimidasi supaya mengaku menjadi korban sodomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak saya selama 7 tahun dia merasakan diintimidasi, diperalat, oleh bapaknya, dia harus mengaku sebagai anak korban sodomi," tambahnya.
Arimbi mengungkapkan terpaksa membuat laporan palsu seperti keinginan suaminya saat itu. Sebab, dirinya merasa terancam keselamatannya saat itu.
Kasus ini dilaporkan oleh Arimbi ke kepolisian pada 2017. Menurut Arimbi, Yudi merekayasa laporan pemerkosaan ini untuk melampiaskan rasa cemburunya terhadap pria D.
"Jadi saya dipaksa membuat laporan palsu, saya diintimidasi karena si Y ini melakukannya untuk menangkap si D supaya bisa ditahan dan dia terlampiaskan rasa cemburunya, seperti itu," ujarnya.
Arimbi mengatakan dirinya pernah mengaku diperkosa oleh D kepada mantan suaminya itu. Padahal, dia berbohong kepada suaminya untuk keselamatan dirinya.
"Jadi itu hanya kecemburuan mantan suami saya terhadap si D dan dia mengira--karena saya pernah membuat pengakuan kalau saya memang diperkosa--dia mengira saya berbohong karena saya berbalik tidak memberikan pengakuan diperkosa," ucapnya.
"Padahal saya memberi pengakuan diperkosa hanya untuk keselamatan diri saya. Posisi saya saat itu disekap tiga hari dan kemungkinan saya tidak tahu saya bisa hidup atau tidak kalau saya tidak dibantu oleh pihak dari Polres," tambahnya.
Arimbi Cabut Laporan
Suatu hari, ketika Arimbi punya kesempatan lolos dari Yudi, dia pergi ke kantor polisi dan mencabut laporannya. Laporan tersebut juga dicabut pada tahun yang sama, yakni 2017.
"Suatu ketika si Y lengah, saya ada kesempatan untuk memberi tahu pihak kepolisian bahwa laporan ini semua adalah laporan palsu," ucapnya.
Arimbi mengaku mencabut laporan atas kesadarannya sendiri. Dia mengaku tidak ada paksaan atau intimidasi untuk mencabut laporan soal pemerkosaan yang ternyata palsu itu.
"Tidak ada unsur paksaan. Saya sendiri mencabut laporan ini karena sudah selesai di tahun 2017 sudah selesai, tidak ada masalah lagi," jelasnya.
Harapan Bertemu Anak
Foto: Wanita asal Solo bernama Arimbi membantah keterangan mantan suaminya, Yudi, dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menyebut kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek selama 7 tahun. (dok Istimewa)
Arimbi pun memohon agar bisa menyampaikan klarifikasi ini kepada Komisi III DPR RI. Ia ingin memberikan klarifikasi atas kegaduhan ini.
"Harapan saya, pertama, karena kasus ini sudah terangkat ya, sudah di mana-mana, semoga bisa samai ke komisi III DPR, klarifikasi saya, pesan saya bisa tersampaikan ke sana, untuk ya, menyelesaikan semua kegaduhan ini, supaya semua bisa tahu masalah sebenarnya seperti apa," katanya.
Selain itu, Arimbi menyampaikan keinginannya bertemu dengan anaknya. Selama 7 tahun dia tidak diberi akses bertemu dengan anaknya oleh mantan suaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan untuk itu saya sudah lama, Pak, tidak ketemu anak saya. Sudah 7 tahun saya nggak ketemu anak saya, saya selalu ketutup akses untuk ke sana. Saya minta tolong untuk dipertemukan untuk anak saya, anak saya sudah terlalu lama diintimidasi, saya cuma sebentar diintimidasi untuk memberikan kesaksian palsu sebagai korban pemerkosaan," jelasnya.
(aik/aik)