Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK Diminta Tak Perlu Takut Intervensi

4 days ago 5

Jakarta -

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden Sitorus, mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Fernando menilai penegakan hukum harus adil tanpa pandang bulu.

"Hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua tanpa ada terkecuali. Termasuk dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang terseret masalah hukum Harun Masiku," ujar Fernando dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (24/12/2024).

Fernando menegaskan KPK harus berani dan tidak takut terhadap upaya intervensi oleh pihak mana pun. Dia juga meminta siapa pun untuk tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa pun jangan ada yang berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK atau lembaga penegak hukum lainnya," katanya.

"Begitu juga dengan KPK atau lembaga penegak hukum lainnya agar jangan mau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan membangun posisi tawar," imbuhnya.

Fernando mengungkapkan semua pihak harus mendukung dan memperkuat kinerja KPK. Dia juga meminta semua pihak menjaga independensi lembaga anti rasuah itu dalam memberantas korupsi.

"Apalagi pemerintah Prabowo yang memiliki janji dan komitmen terkait dengan pemberantasan korupsi harus dibuktikan dengan tidak melakukan intervensi untuk melakukan penanganan atau penghentian suatu perkara," ujarnya.

Hasto Ditetapkan Tersangka

Penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

KPK juga telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo.

Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia," jelas Setyo.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

(whn/dnu)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |