Terpidana mati Serge Atlaoui meminta Indonesia memindahkannya ke Prancis, negara asalnya. Dia mengikuti jejak Mary Jane Veloso rekan 'seangkatan'-nya yang seharusnya dieksekusi pada 2015.
Permintaan ini disampaikan oleh Dubes Prancis Fabian Penone pun bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
"Tentang permintaan dari seorang narapidana warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Serge. Yang disampaikan kepada pemerintah Prancis bahwa yang bersangkutan dipidana mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kasus psikotropika," kata Yusril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Prancis disebut Yusril awalnya memohon grasi kepada Presiden Prabowo Subianto, namun ditolak Prabowo. Alasan Atlaoui meminta pindah karena mengidap penyakit kanker.
Yusril menuturkan saat ini Atlaoui dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengalami sakit kanker.
"Dan kondisi sakitnya memang agak serius dan karena itu yang bersangkutan melalui kepada Pemerintah Prancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Prancis. Jadi belum merupakan satu permohonan atau permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah Prancis tapi diajukan oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Yusril menyampaikan pemerintah telah menerima surat dari Menteri Kehakiman Prancis terkait pemindahan narapidana. Namun pemerintah masih perlu melakukan diskusi mendalam dengan pemerintah Prancis mengenai hal ini.
Profil Serge Atlaoui
Foto: Ilustrasi narkoba: Mindra Purnomo/detikcom
Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis. Dia ditangkap pada 2004 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta.
Atlaoui disebut sebagai seorang 'ahli kimia' dalam kasus ini. Background-nya, Atlaoui ini merupakan tukang las di pabrik narkoba itu.
Dalam persidangan, Atloiui bersikukuh mengaku dirinya tidak bersalah. Dia mengklaim sedang memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat pertama, dia pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.
Atlaoui selama ini ditahan di Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman mati. Dia kemudian dipindah ke Lapas Tangerang pada 2015.
Dia seharusnya dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya pada 2015 bersama dengan Mary Jane juga yang seharusnya dieksekusi hari itu. Tetapi Atlaoui memperoleh penangguhan hukuman sementara.
Serge Atloui Beda dengan Mary Jane
Foto Yusril Ihza Mahendra: (Devi/detikcom)
Menurut Yusril, kasus pemindahan Serge Atlaoui ini berbeda dengan Mary Jane dan Bali Nine. Perbedaannya adalah permohonan 'transfer' Atlaoui berdasarkan permohonan pribadi, kemudian Prancis dan Indonesia juga belum memiliki mutual legal assistance (MLA).
"Jadi agak berbeda dengan Australia dan Filipina karena memang pemerintah Filipina itu secara resmi melalui Menteri Kehakiman Filipina meminta untuk Mary Jane itu dipindahkan ke Filipina. Dan Presiden Marcos juga melakukan pembicaraan hal itu secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, begitu juga dengan pemerintah Australia," ungkap Yusril.
Menurutnya, permintaan pemindahan Serge harus diajukan oleh pemerintah Prancis sendiri terkait pemindahan narapidana. Yusril mengatakan Indonesia dan Prancis juga tidak punya mutual legal assistance (MLA) dengan Prancis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena permintaan itu harus diajukan oleh pemerintah negara yang bersangkutan karena ini menyangkut tentang pemindahan narapidana. Kita mengetahui bahwa kita sendiri belum punya undang-undang yang mengatur tentang ini dan kita dengan Prancis, MLA juga tidak ada," ucapnya.
Yusril mengatakan pihaknya ingin membahas MLA RI-Prancis lebih dulu. Dia mengatakan ketiadaan permintaan resmi dari Prancis itu membuat urusan pemindahan Serge berbeda dengan Mary Jane dan Bali Nine.
"Karena itu diutamakan tadi untuk membicarakan perjanjian MLA dan ya kita belum tahu sikap dari pemerintah Prancis terhadap permohonan pribadi yang dikemukakan oleh Serge dan disampaikan kepada pemerintah kita. Jadi agak berbeda dengan Australia dan Filipina jadi masih di tahap awal," jelasnya.
(zap/dek)