Jakarta -
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyoroti perhitungan kerugian negara atas pembayaran bijih timah Rp 26 triliun. Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk itu menilai perhitungan kerugian negara itu keliru.
"Bahwa tuntutan kerugian negara atas biaya perolehan bijih timah sebesar Rp 26 triliun juga tidak tepat dan keliru. Pengolahan bijih timah tersebut berdasarkan kerja sama dengan penambang masyarakat sesuai dengan program kemitraan penambangan yang diatur dalam Permen ESDM 24 tahun 2012 yang kemudian beberapa kali diperbaharui. Terakhir diperbarui dengan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020," kata Mochtar Riza Pahlevi Tabrani saat membacakan pleidoi pribadinya.di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Riza mengatakan program kerja sama kemitraan di PT Timah sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Dirut. Dia mengatakan pembayaran bijih timah senilai Rp 26 triliun yang didakwakan jaksa telah dilakukan peleburan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program kemitraan penambangan ini sudah berjalan sebelum saya menjabat sebagai Dirut PT Timah tahun 2016 dan masih berjalan hingga saat ini," kata Riza.
"Atas perolehan bijih timah yang didakwakan ke saya sebesar Rp 26 triliun tersebut pada faktanya PT Timah sudah melebur semua bijih timah tersebut," tambahnya.
Dia mengatakan logam timah hasil peleburan itu juga telah dijual dengan pendapatan Rp 78 triliun. Dia menyebut pembayaran pajak peleburan itu juga telah dibayarkan.
"Logam timah sudah dijual dan memperoleh pendapatan sebesar lebih dari Rp 78 triliun. atas pendapatan tersebut dibayarkan pajak-pajak sebesar Rp 10.116.725.000.000. Selain itu juga ada pembayaran PNBP dalam bentuk royalti dan deviden sebesar Rp 4.280.772.000.000," ujarnya.
Lebih lanjut, Riza memohon agar majelis hakim memberikan putusan adil untuknya di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini.
"Hasil perhitungan yang demikian mohon keadilan Yang Mulia majelis hakim agar bisa dipertimbangkan untuk dinyatakan tidak terjamin validitasnya dan hasil laporannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebelumnya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan denda Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 triliun) subsider 6 tahun kurungan. Jaksa menyakini Riza melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/whn)