Jakarta -
Arimbi Dwi Widayanti menghadiri audiensi dengan Komisi III DPR terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap dirinya dan anak, yang diungkap mantan suaminya, Yudi Setiasno. Arimbi yang membantah adanya kasus ini, melalui kuasa hukumnya, meminta lembaga perlindungan anak dan perempuan agar dapat kembali mengasuh anaknya.
Hal itu disampaikan melalui Kuasa hukum Arimbi Dwi Widayanti, Mohammad Arnaz, saat audiensi dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). Arimbi dan Yudi, serta anak hadir dalam audiensi yang berjalan tertutup itu.
"Maka karena itu kami akan minta bantuan kepada perlindungan anak dan perempuan untuk bisa mendapatkan atau mengembalikan anak kepada asuhan ibunya," kata Arnaz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arnaz menyebut anak tidak sekolah selama di bawah asuhan Yudi. Dia mengatakan Arimbi merasa khawatir dengan kondisi anak.
"Karena saat diasuh bapaknya, anak malah tidak sekolah. Dan itu membuat Ibu Arimbi semakin khawatir," ujarnya.
Lebih lanjut, Arnaz mengatakan Arimbi tidak mendapat akses untuk bertemu anaknya sejak bercerai dengan Yudi. Pihak Yudi, sebut Arnaz, pun menyampaikan bahwa anak enggan bertemu dengan Arimbi.
"Bahwa Arimbi dan Yudi sudah bercerai sejak 2018. Dan sejak bercerai, Arimbi tidak pernah ketemu dengan anaknya dan selalu dihalangi untuk bertemu. Dan kemarin saya minta dibantu komisi untuk dipertemukan ibu dan anaknya. Namun mereka justru marah-marah di depan Komisi III, intinya anak tidak mau bertemu dengan ibunya," kata Arnaz.
Seperti diketahui, Arimbi dan Yudi menghadiri audiensi di Komisi III DPR buntut kasus yang pernah diadukan Yudi ke Komisi III DPR sebelumnya. Yudi mengadukan kasus dugaan pemerkosaan terhadap istri dan anaknya oleh pria penghuni indekos miliknya di Solo, Jawa Tengah.
Belakangan, kasus itu dibantah sendiri oleh Arimbi. Arimbi mengatakan kejadian pemerkosaan terhadap dirinya dan anak merupakan kasus palsu.
(fca/gbr)