Pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang membawa-bawa nama Bung Karno usai dirinya menjadi tersangka KPK terkait kasus Harun Masiku berbuntut panjang. Hasto dikritik sana-sini, tapi dibela oleh PDIP.
Dirangkum detikcom, Minggu (29/12/2024), mulanya Hasto buka suara untuk pertama kalinya sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka. Melalui video yang disebar, Hasto mengklaim penetapan tersangkanya adalah bentuk intimidasi.
Hasto lalu mengutip Bab 9 Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia di mana pada bab itu memiliki subjudul 'Masuk Tahanan'. Dalam buku itu, Bung Karno mengatakan masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, untuk itu jangan pernah takut menyuarakan kebenaran," kata Hasto, Kamis (26/12).
Kritik untuk Hasto
Ucapan Hasto selepas menjadi tersangka KPK itu pun menuai kritikan. Seperti yang dilayangkan oleh Ketua IM57+ Lakso Anindito.
"Menurut saya, pernyataan Hasto Kristiyanto tidak perlu ditanggapi dengan serius karena seakan sedang berhalusinasi. Publik di Indonesia sudah sangat mafhum bahwa dari alasan penetapan tersangka pun sudah berbeda jauh," kata Lakso, Jumat (27/12).
"Hasto karena terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kursi di DPR, sedangkan Bung Karno karena menentang penjajahan. Justru sikap anti korupsi dari Bung Karno yang seharusnya menjadi inspirasi Hasto bukan malah mempersamakan," ujarnya.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza, juga mengkritik sikap Hasto yang membawa-bawa Presiden pertama RI Sukarno atau Bung Karno usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Menurut Efriza, Hasto mencoreng nama besar Sukarno.
"Jadi ia (Hasto) sedang berjuang agar namanya tetap baik, padahal perilakunya korup. Ia malah mencoreng nama besar Sukarno, sebab Sukarno amat mencintai rakyatnya bukan mengabaikan suara rakyat, makanya Sukarno dianggap penyambung lidah rakyat," ujar Efriza, Jumat (17/12).
Efriza menyebut tindakan Hasto itu keliru. Dia mengatakan perjuangan Sukarno jauh berbeda dengan Hasto.
"Narasi Hasto seolah menyamakan dirinya dan Sukarno adalah pernyataan dan sikap keliru. Sukarno menyatakan non-kooperatif karena untuk kepentingan bangsa dan negerinya, perilaku Sukarno amat terpuji, bukan korup," ujarnya.
Jubir PDIP Bela Hasto
Foto: Politisi PDIP Guntur Romli (dok pribadi)
Namun PDIP melalui juru bicaranya, Guntur Romli, memberi pembelaan. Menurutnya, Hasto tidak sedang menyamakan dirinya dengan Bung Karno.
"Dengan mengutip Bung Karno, saudara Sekjen ingin mengajak kita untuk membaca kembali buku-buku Bung Karno khususnya 'Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia' dan meneladani perjuangan Bung Karno," kata Guntur Romli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12).
"Tidak ada alasan untuk takut dan takluk, karena seperti yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan Prof Dr Hj Megawati Soekarnoputri 'ketakutan adalah ilusi'," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur Romli mengatakan bahwa dalam buku tersebut memang perlawanan Bung Karno adalah terhadap penjajah. Namun dia mengingatkan bahwa Bung Karno sendiri pernah menyampaikan perjuangannya lebih mudah karena melawan penjajah namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.
"Spirit dari ucapan Bung Karno itu menegaskan perjuangan tidak mengenal titik akhir, meski penjajah sudah terusir, karena cara-cara penjajahan masih bisa dilakukan oleh mereka yang mengaku sebagai satu bangsa. Contohnya politik penjajah politik pecah belah atau adu domba (divide et impera), penghisapan terhadap rakyat kecil dan penindasan yang mengatasnamakan kebijakan pemerintah seperti tarif pajak yang mencekik, pembredelan terhadap suara dan seni rakyat, serta pembunuhan karakter terhadap lawan politik dengan politisasi kasus hukum, seperti yang dilakukan pemerintah kolonial Belanda terhadap Bung Karno yang menjebloskannya ke penjara dan melakukan pengasingan," jelasnya.
Atas dasar itu dia menuding penetapan tersangka terhadap Hasto adalah kriminalisasi. Guntur Romli turut mengatakan bahwa Hasto tidak memiliki jabatan negara yang menggunakan uang negara sehingga perkara yang membelitnya tidak menyebabkan kerugian negara.
"Juga berdasarkan fakta pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat No 28 tanggal 15 Agustus 2020 halaman 160-161 yang ditegaskan dalam pertimbangan Majelis Hakim tidak ada disebutkan bahwa ada aliran dana dari saudara Sekjen dan tidak ada bukti keterlibatan Sekjen dalam kasus yang dituduhkan saat ini," ujar Guntur.
Guntur Romli kemudian malah membanding-bandingkan kasus Hasto yang sudah jelas ada putusan yang inkrah dengan dugaan perkara-perkara lain yang disebutnya melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Peran Hasto hingga Jadi Tersangka
Hasto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling bertalian di KPK yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Peran Hasto di Kasus Suap
Foto: Ketua KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto beserta pimpinan terpilih KPK lainnya (Adrial/detikcom)
Adapun peran-peran krusial Hasto dalam dua kasus tersebut, sebagai berikut:
Peran pertama penyuapan Hasto di kasus PAW Harun Masiku dimulai saat Hasto memindahkan posisi Harun Masiku di dapil pemilihan. Posisi Harun dipindahkan Hasto ke dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga diketahui sempat menemui Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu diketahui menjabat sebagai Komisioner KPU saat itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.
"Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh saudara HK," ujar Setyo.
Hasto mengajukan dua nama kepada Wahyu. Ada nama Harun Masiku dan Maria Lestari. KPK juga mengembangkan temuan bukti petunjuk berupa uang. Dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh Hasto.
Sementara terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 8 Januari 2020. Namun, upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto diketahui meminta pegawainya untuk menelepon Harun Masiku pada saat KPK melakukan OTT pada Januari 2020 silam. Saat itu, Hasto memerintahkan Harun merendam ponselnya dan segera melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku, red) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
KPK juga mengungkapkan Hasto memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Tujuannya, kata Setyo, agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.
Setyo juga menyebut Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ujar Setyo.
KPK saat ini juga akan mendalami lagi kemungkinan OTT penangkapan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 itu telah bocor dan diketahui Hasto.
"Tadi masalah OTT segala macam karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019, nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali. Hal-hal apa yang berkaitan apakah ada informasi atau mungkin dugaan-dugaan atau mereka hanya dapat selintingan saja," jelas Setyo.
(fas/dek)