Bisakah Koruptor Divonis 50 Tahun Seperti Kata Prabowo?

1 week ago 6

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menyoroti rendahnya hukuman bagi koruptor dengan jumlah kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Prabowo mengatakan hukuman penjara koruptor harusnya 50 tahun. Lalu, bagaimana aturannya?

Sindiran itu disampaikan Prabowo dalam pengarahannya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo mengatakan rakyat memahami vonis tersebut yang tidak sebanding. Dia khawatir penjara yang ada AC hingga TV bagi koruptor.

Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong Jaksa Agung mengajukan banding dan mengatakan kalau bisa vonis koruptor menjadi 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.

Sindiran Prabowo itu muncul usai ramai kritik atas vonis ringan terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Salah satu yang divonis lebih ringan itu ialah pengusaha Harvey Moeis.

Dia dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Vonis itu cuma separuh dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa. Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis itu.

Ancaman Hukuman bagi Koruptor

Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi diatur dalam Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU tersebut mengatur beragam bentuk tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman penjara bagi para pelakunya.

Dalam pasal 2 UU Tipikor misalnya, ancaman hukumannya ialah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Pasal 2 ini juga mengatur tentang hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu itu ialah korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Pada pasal 3, pelaku korupsi juga terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pasal ini juga mengatur ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Ada juga ancaman hukuman bagi pelaku penyuapan, yakni dalam pasal 5 UU Tipikor. Penyuap terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.

UU tersebut juga mengatur hukuman bagi penerima suap, pelaku pemerasan hingga tukang potong anggaran. Penerima suap diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 12.

Penerima gratifikasi juga terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 miliar. Ancaman pidana itu diatur dalam pasal 12B.

Lalu, apakah bisa seseorang divonis 50 tahun penjara? Simak di halaman selanjutnya.

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |