Wanita asal Solo, Jawa tengah bernama Arimbi (39) mengaku diminta suaminya untuk membuat laporan palsu oleh mantan suaminya, Yudi. Laporan palsu itu terkait dugaan pemerkosaan terhadap Arimbi oleh pria berinisial D.
kasus yang sudah lama ditutup itu mencuat kembali setelah Yudi hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12/2024). Yudi mengadu bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek. Kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz, mengatakan pihaknya ingin masalah ini benar-benar selesai.
"Saya sebagai kuasa hukum, akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi. Dan kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Arnaz saat konferensi pers kepada awak media di suatu tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arimbi dan anaknya, K diminta Yudi membuat laporan palsu ke pihak kepolisian pada 2017 lalu, dengan dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh D. Pada saat itu, Arimbi ditemani Yudi datang ke kantor polisi untuk membuat laporan palsu itu.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ketika Yudi lengah, Arimbi sempat memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa laporan yang dia buat adalah palsu.
Berikut Sejumlah Faktanya
Foto: Wanita asal Solo bernama Arimbi membantah keterangan mantan suaminya, Yudi, dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menyebut kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek selama 7 tahun. (dok Istimewa)
1. Cerai Usai Dipaksa Ngaku Diperkosa
Arimbi memutuskan bercerai dengan Yudi setelah dipaksa membuat laporan palsu soal pemerkosaan. Arimbi menyebut mantan suaminya memiliki sifat temperamental dan pemakai narkoba.
"Jadi untuk si Y dia memang, maaf, selain temperamental dan juga cemburuan, sewaktu masih sama saya dia juga pemakai narkoba aktif. Jadi mungkin kita nggak tahu ya, kan polisi membutuhkan bukti bukan halusinasi. Seperti itu," kata Arimbi kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arimbi menepis seluruh pengakuan Yudi di dalam RDPU Komisi III DPR pada Kamis (19/12) lalu. Arimbi menegaskan tidak ada dugaan pemerkosaan yang menimpa dirinya maupun anaknya. Kasus 2017 itu juga sudah lama ditutup.
"Saya selama 7 tahun, mungkin di Solo saja ya, di teman-teman saya atau di mana pun, saya menjadi wanita korban perkosaan, padahal saya tidak pernah terjadi apa-apa terhadap saya. Saat itu hanya terjadi kecemburuan suami terhadap inisial si D, saya harus melaporkan inisial si D, kecemburuan yang berlebihan," jelasnya.
2. Arimbi Jadi Korban KDRT Mantan Suami
Arimbi menyebut mantan suaminya memiliki sifat cemburu. Bahkan, ia mengaku pernah menjadi korban KDRT Yudi.
"Dari awal dia memang temperamental dan juga cemburuan, dia melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai keinginannya akan selalu dikejar terus dan orang-orang yang tidak bisa membantu dia, tidak sesuai dengan kemauannya bakal menjadi tertuduh yang selanjutnya," ucapnya.
"Kekerasan pernah, Pak, ke saya pernah dipukul bagian sini pelipis saya sampai pembuluh darah mata pecah," tambahnya.
Ia juga menyayangkan buah hatinya dilibatkan dalam kasus tersebut. Arimbi berharap supaya hak asuh anaknya jatuh ke tangannya.
"Saat itu anak saya masih TK, Pak, dia harus mengerti masalah-masalah orang dewasa, jadi saya sangat menyayangkan psikis anak saya selama ini. Saya minta tolong diselamatkan anak saya dari orang seperti itu," ucapnya.
3. Tak Ada Pemerkosaan
Arimbi mengatakan kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anaknya adalah rekayasa mantan suaminya semata.
"(Pemerkosaan) sama sekali tidak terjadi, jadi saya dipaksa untuk memberikan laporan palsu di kepolisian, sedangkan saya tidak pernah terjadi sesuatu terhadap saya dan anak saya. Termasuk pelecehan juga tidak pernah terjadi," jelasnya.
Arimbi menyebut mantan suaminya itu memperalat anaknya. Anaknya diintimidasi supaya mengaku menjadi korban sodomi.
"Anak saya selama 7 tahun dia merasakan diintimidasi, diperalat, oleh bapaknya, dia harus mengaku sebagai anak korban sodomi," tambahnya.
Fakta Selanjutnya
Foto: Wanita asal Solo bernama Arimbi membantah keterangan mantan suaminya, Yudi, dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menyebut kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek selama 7 tahun. (dok Istimewa)
4. Terpaksa Buat Laporan Palsu karena Terancam
Arimbi mengungkapkan terpaksa membuat laporan palsu seperti keinginan suaminya saat itu. Sebab, dirinya merasa terancam keselamatannya saat itu.
Menurut Arimbi, Yudi merekayasa laporan pemerkosaan ini untuk melampiaskan rasa cemburunya terhadap pria D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya dipaksa membuat laporan palsu, saya diintimidasi karena si Y ini melakukannya untuk menangkap si D supaya bisa ditahan dan dia terlampiaskan rasa cemburunya, seperti itu," ujarnya.
Arimbi mengatakan dirinya pernah mengaku diperkosa oleh D kepada mantan suaminya itu. Padahal, dia berbohong kepada suaminya untuk keselamatan dirinya.
"Jadi itu hanya kecemburuan mantan suami saya terhadap si D dan dia mengira--karena saya pernah membuat pengakuan kalau saya memang diperkosa--dia mengira saya berbohong karena saya berbalik tidak memberikan pengakuan diperkosa," ucapnya.
"Padahal saya memberi pengakuan diperkosa hanya untuk keselamatan diri saya. Posisi saya saat itu disekap tiga hari dan kemungkinan saya tidak tahu saya bisa hidup atau tidak kalau saya tidak dibantu oleh pihak dari Polres," tambahnya.
Arimbi menuturkan pengakuan palsu dibuat demi keselamatan dirinya lantaran sempat disekap selama tiga hari di rumah mantan suaminya.
"Dia mengira saya yang berbohong karena saya yang berbalik tidak memberikan pengakuan, padahal saya memberi pengakuan diperkosa untuk keselamatan diri saya. Saat itu saya disekap tiga hari dan mungkin saya tidak tahu saya bisa hidup di dalam situ kalau saya tidak dibantu oleh pihak dari Polres," ucapnya.
5. Diam-diam Cabut Laporan
Suatu hari, ketika Arimbi punya kesempatan lolos dari Yudi, dia pergi ke kantor polisi dan mencabut laporannya. Laporan tersebut juga dicabut pada tahun yang sama, yakni 2017.
"Suatu ketika si Y lengah, saya ada kesempatan untuk memberi tahu pihak kepolisian bahwa laporan ini semua adalah laporan palsu," ucapnya.
Arimbi mengaku mencabut laporan atas kesadarannya sendiri. Dia mengaku tidak ada paksaan atau intimidasi untuk mencabut laporan soal pemerkosaan yang ternyata palsu itu.
"Tidak ada unsur paksaan. Saya sendiri mencabut laporan ini karena sudah selesai di tahun 2017 sudah selesai, tidak ada masalah lagi," jelasnya.
6. Anak Dipaksa Berbohong Jadi Korban Pelecehan
Arimbi mengatakan, selain dia, anaknya juga dipaksa mengaku sebagai korban kekerasan seksual. Dia menyampaikan akses bertemu anaknya ditutup.
"Saya sudah lama tidak ketemu anak saya, sudah 7 tahun saya nggak ketemu anak saya. Saya selalu ketutup akses untuk ke sana. Saya minta tolong untuk dipertemukan dengan anak saya. Anak saya sudah terlalu lama diintimidasi. Saya cuma sebentar diintimidasi untuk memberikan kesaksian palsu sebagai korban pemerkosaan," ujar Arimbi.
Dia mengatakan anaknya dipaksa mengaku menjadi korban pelecehan seksual selama tujuh tahun.
"Anak saya selama 7 tahun dia merasakan diintimidasi, diperalat, oleh bapaknya, dia harus mengaku sebagai anak korban sodomi," imbuhnya.
7. Bantah Laporan Mandek-Ingin Klarifikasi ke DPR
Arimbi membantah kasus dugaan pemerkosaan yang belakangan diketahui hanya rekayasa itu mandek selama 7 tahun. Oleh sebab itu, Arimbi juga ingin mengklarifikasi kepada Komisi III DPR.
"Kalau penanganan pihak kepolisian sangat welcome sekali ya, maksudnya semua keluhan saya, semua masalah saya, bisa terselesaikan sesuai dengan kenyataan yang ada," jelas Arimbi.
"Makanya dari pihak kepolisian sudah sangat membantu saya dan saya kooperatif untuk kasus ini dan sudah tidak ada masalah dari 2017," tambahnya.
Arimbi juga menyayangkan permasalahan lamanya itu kembali ramai. Dia pun berharap bisa berdialog dengan Komisi III DPR untuk menyelesaikan kegaduhan tersebut.
"Harapan saya, pertama, karena kasus ini sudah terangkat ya, sudah di mana-mana, semoga bisa samai ke Komisi III DPR, klarifikasi saya, pesan saya bisa tersampaikan ke sana, untuk ya, menyelesaikan semua kegaduhan ini, supaya semua bisa tahu masalah sebenarnya seperti apa," ucapnya.
(dek/dek)