Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan capaian penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba selama 2024. Polri membongkar empat kasus narkoba menonjol dengan modus baru hingga melibatkan jaringan internasional.
"Guna mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru dan melibatkan jaringan internasional, Polri menjalin kerja sama atau joint operation dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun di luar negeri sehingga terdapat beberapa kasus kejahatan narkoba menonjol yang kami ungkap," ujar Jenderal Sigit di Ruang Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Kasus pertama yakni pengungkapan Clandestine Laboratory di Jawa Barat. Tempat produksi narkoba itu berjalan kurang lebih 4 bulan. Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 9 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"9 tersangka yang berperan sebagai pengendali, pemodal, peracik dan pencetak obat keras dengan barang bukti berupa 1 juta butir obat keras yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa," ujar Jenderal Sigit.
Kemudian dibongkar juga kasus narkoba jaringan internasional Timur Tengah (Afghanistan-Aceh-Jakarta). Dalam kasus ini barang bukti yang disita yakni 389 Kg sabu senilai Rp 800 M.
kasus ketiga yakni Clandestine Laboratory di Bali yang telah beroperasi selama 2 bulan. Dalam pengungkapan tersebut Polri mengamankan 4 tersangka yang berperan sebagai peracik dan pengemas serta telah menetapkan 4 DPO.
"Adapun barang bukti berhasil diamankan 1,2 juta butir happy five, 132,9 kg hashish dan bahan baku, serta 7,365 cartridge pod, serta 17 mesin produksi dengan estimasi nilai Rp 1,52 triliun yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,49 juta jiwa," ucap Kapolri.
Terakhir, penangkapan DPO Internasional di Thailand atas kasus Clandestine Laboratory. Barang bukti yang diamankan antara lain 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 gram ganja, 485 gram hashish, 684 gram Mephedrone dan 520,032 Kg/L Prekursor cair/padat dengan estimasi nilai Rp 11,5 miliar.
"Selain melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba, Polri juga terus melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan lain yang meresahkan masyarakat antara lain perjudian yang telah berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat," ujar Jenderal Sigit.
(idn/dhn)