Jakarta -
Berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama segera disidangkan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Sutikno mengatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Jumat (13/12). Tiga hakim tersangka dalam kasus ini yakni Erintuan Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 sekitar Pukul 13.30 WIB Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kepada Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi hakim menerima suap atau janji dengan inisial tersangka ED, HH, dan M bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Sutikno.
"Selanjutnya terdakwa HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan Erintuan Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti. Selain tiga hakim, satu orang pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam putusannya, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas itu. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Saat ini Ronald Tannur juga sudah dieksekusi.
(mib/ygs)