Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan penanganan kasus korupsi yang dilakukan Polri selama tahun 2024. Total, ada 1.280 kasus korupsi yang diungkap selama tahun ini.
Hal itu disampaikan Jenderal Sigit dalam Rilis Akhir Tahun 2024 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). Sigit awalnya menjelaskan soal arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang tertera dalam Buku Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045.
Sigit mengatakan Prabowo menekankan Indonesia merdeka untuk menjadi negara yang kuat dan disegani karena rakyatnya sejahtera dan berkontribusi positif dalam kehidupan bangsa-bangsa. Sigit mengatakan pemerintah telah menetapkan visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2024 yang ditopang dengan 3 pilar, yakni Asta Cita, 17 program prioritas dan delapan program hasil cepat terbaik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya penekanan bapak Presiden RI serta Program yang telah ditetapkan pemerintah harus menjadi pedoman bagi kita bersama untuk dapat berkontribusi terhadap upaya pembangunan nasional," ujarnya.
Sigit kemudian memaparkan berbagai capaian kinerja Polri selama tahun 2024. Salah satunya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, Polri mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan menjadikan hukuman pidana sebagai upaya terakhir, dan mengoptimalkan pendekatan pencegahan sebagai prioritas utama, melalui penguatan tata kelola, edukasi anti-korupsi, dan deteksi dini terhadap potensi fraud. Namun apabila terdapat mens rea, akan dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku," ujar Sigit.
Kapolri mengatakan Satgassus Pencegahan Tipidkor Polri telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 sosialisasi dan pendidikan antikorupsi serta Deteksi-Aksi-Monitoring pada 12 bidang pencegahan seperti dalam pelayanan kepabeanan, ketahanan pangan hingga bidang pertanahan selama tahun 2024. Dia mengatakan deteksi Satgassus Pencegahan Tipidkor juga menemukan 67 tata kelola yang belum efektif dan berpotensi menimbulkan fraud sehingga ditindaklanjuti dengan mengirimkan 18 surat usulan perbaikan tata kelola kepada lembaga terkait.
"Setelah dilakukan upaya pencegahan namun masih terdapat mens rea maka Polri melakukan penegakan hukum secara tegas. Sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi, Polri telah membentuk Kortastipidkor yang berperan mencegah dan menindak serta mengamankan aset hasil kejahatan korupsi," ujarnya.
Sigit mengatakan jajarannya mengungkap 1.280 perkara korupsi selama tahun 2024. Dari jumlah itu, Polri telah menyelesaikan 431 perkara atau 33,7% dan menjerat 830 orang sebagai tersangka.
"Adapun salah satu kasus yang berhasil diungkap oleh Polri pada tahun 2024 adalah dugaan korupsi pada pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga di Provinsi Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 43,3 miliar. Terhadap perkara tersebut, Polri menetapkan 4 tersangka dan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Dari kasus-kasus itu, Polri telah mengidentifikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,8 triliun. Polri juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka korupsi.
"Sehingga berhasil melakukan asset recovery sebanyak Rp 887 miliar," ujarnya.
(haf/dhn)