WNA Kepergok Jadi Tour Guide di Bali, Jemput Turis di Bandara

6 hours ago 3

Jakarta -

Seorang warga negara asing (WNA) asal India diperiksa pihak Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai pemandu wisata (tour guide).

"Kami minta keterangan lebih lanjut WNA India itu atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Anak Agung Bagus Narayana di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali dilansir Antara, Jumat (10/1/2025).

WNA India berinisial VV itu diketahui masuk Pulau Dewata dengan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk visa wisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

VV lantas ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area penjemputan terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Rabu (8/1).

Sebelumnya, sejak beberapa hari terakhir petugas Imigrasi meningkatkan pengawasan di area tersebut setelah pekerja di sektor pariwisata mengeluhkan adanya WNA yang menjadi pemandu wisata.

Setelah mengawasi area penjemputan, tim kemudian mendapati VV menyambut kedatangan rombongan orang asing lainnya dan mengarahkan ke kendaraan yang telah disiapkan.

Imigrasi akan melakukan patroli keimigrasian secara intensif di sekitar bandara untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian WNA.

"Itu untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," katanya.

Sebelumnya, ramai pengemudi pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengadakan aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Bali pada hari Senin (6/1).

Salah satu keluhan mereka soal keberadaan WNA yang menjadi pemandu wisata yang menjemput kedatangan orang asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari-November 2024 total kedatangan WNA asing mencapai 6,37 juta orang.

Jumlah itu hampir sama dengan total kedatangan pada tahun 2019 mencapai 6,3 juta orang.

Selama periode itu, sebanyak 178 WNA dideportasi yang sebagian besar kasusnya karena tidak menaati peraturan dan melebihi masa tinggal.

Tiga besar asal WNA yang melakukan pelanggaran itu adalah Rusia, Nigeria, dan Tiongkok.

(rdp/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |