Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR sehingga semua parpol bisa mengusung capres. Putusan itu menimbulkan beragam tanggapan sebab setelah berkali-kali ditolak, kali ini gugatan ambang batas pencalonan presiden dikabulkan.
Gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum itu diajukan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
Pemerintah Hormati Putusan MK
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah menghormati putusan MK tersebut. Yusril menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Yusril menuturkan pemerintah menghormati putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Yusril mengungkit permohonan judicial review (JR) untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru dikabulkan saat ini.
Yusril mengatakan pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.
"Namun apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat", ucap Yusril.
Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ujar Yusril.
"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," pungkasnya.
PKB Nilai Berpotensi Timbulkan Kontroversi
Foto: Ari Saputra
PKB menanggapi putusan tersebut. Waketum PKB Jazilul Fawaid menilai putusan itu akan menuai kontroversi.
"Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi," kata Jazilul kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Ketua Fraksi PKB DPR ini menilai putusan itu merupakan open legal policy sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Di sisi lain, lanjut dia, PKB akan menyusun langkah terkait putusan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hemat saya, pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu," kata Jazilul.
"Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada," lanjutnya.
PDIP Usul Perketat Syarat Pencalonan Presiden
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengusulkan syarat pencalonan presiden diperketat.Mulanya, Said menyampaikan partainya patuh atas putusan MK tersebut. Said menyinggung pertimbangan putusan MK memerintahkan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa politik terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Said kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
"Dalam pertimbangan putusan MK di atas, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang-undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan hal-hal," kata dia.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menyebut pencalonan presiden dan wakil presiden dapat tetap dilakukan gabungan partai politik tanpa menciptakan dominasi. Hal ini, menurut dia, turut melibatkan partai politik nonparlemen sebagaimana diperintahkan MK.
Said berpendapat perlu ada mekanisme kerja sama parpol dalam pencalonan presiden dan wakil presiden untuk memperkuat dukungan politik parpol di DPR nantinya. Menurutnya, hal ini dapat diatur tanpa mengurangi hak setiap parpol dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.
"Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, dengan dukungan DPR yang kuat, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar karena dukungan DPR yang kuat," ujar Said.
"Dengan lahirnya putusan MK ini, maka kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR," lanjut dia.
Selain itu, Said mengusulkan rekayasa konstitusional dengan memperketat syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Syarat kualifikasi presiden itu, menurut dia, dapat diuji oleh lembaga negara atau perwakilan tokoh masyarakat.
"Perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat kami lakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya, agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut. Pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," pungkasnya.
PAN dan PSI Hormati Putusan MK
Foto: Gugatan usia capres cawapres (Ari Saputra/detik)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menghormati putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. Menurutnya putusan itu merupakan kabar baik karena sudah digugat berkali-kali namun ditolak sebelumnya.
"PAN menghormati dan menerima putusan MK yang sudah berkali-kali di gugat oleh masyarakat," kata Zulhas saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Zulhas mengatakan putusan itu juga merupakan kabar gembira bagi demokrasi. Ia menyebut keputusan itu bersifat final dan mengikay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kabar gembira bagi perkembangan Demokrasi kita, putusan bersifat final dan mengikat," ujarnya.
Senada dengan PAN, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menghormati putusan tersebut.
"PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang terhormat menjaga hak konstitusional warga negara," kata Waketum PSI Andy Budiman kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Partai Buruh Mau Usung Capres Sendiri
Partai Buruh siap mencalonkan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029.
"Terkait pertanyaan apakah Partai Buruh akan mencalonkan presiden pada Pemilu 2029, kami pastikan Partai Buruh akan mencalonkan capres dan cawapres pada Pemilu 2029," kata Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Ferri mengatakan siapa capres dan cawapres dari Partai Buruh akan dibahas dalam rakernas Februari 2025. Dia mengatakan capres dan cawapres yang akan diusung harus dari internal Partai Buruh.
"Kami akan putuskan capres dan cawapres dari Partai Buruh. Tentunya kami akan mencalonkan dari internal Partai Buruh," ujarnya.
Ferri berterima kasih ke MK yang sudah menghapus presidential threshold. Dia juga mengapresiasi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai pemohon.
"Dalam waktu dekat kami juga mungkin akan memanggil para pemohon ini untuk memberikan apresiasi kepada empat orang ini sebagai pemohon akan kami undang ke kantor Partai Buruh," tuturnya.
(dek/taa)