Jakarta -
Kementerian Sosial (Kemensos) hendak mengatur regulasi penerima Program Keluarga Harapan dan Bantuan Sosial (Bansos) agar punya batas waktu tertentu. Mensos Saifullah Yusuf menyebut aturan itu rencananya bakal dilakukan pada 2025.
"Bahwa mereka yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, lewat program PKH dan bansos itu harus ada batas waktunya," kata Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat sambutan Hakordia di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Gus Ipul baru mengetahui dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) jika ada orang atau keluarga sudah belasan tahun terus menerima PKH dan Bansos. Dia tak ingin hal itu terus terjadi lantaran menurutnya banyak keluarga yang sudah tergraduasi dari program itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta data itu dari Pusdatin ada mereka itu yang sampai 15 tahun tetap dalam program perlindungan sosial. Maka itu kita ingin ke depan lebih banyak yang tergraduasi, yang lulus, yang diwisuda," jelas dia.
Dia bercerita, beberapa hari lalu melakukan kunjungan ke Lampung untuk menggraduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selanjutnya, Gus Ipul menargetkan graduasi KPM semakin tinggi ke depannya.
"Nah ke depan kita ingin per pendamping itu 10 orang minimal 10 KPM. Kita punya 34.000 KPM, itu akan ada 340.000 setiap tahunnya minimal itu tergraduasi Itu harapan kita ke sana," kata dia.
Gus Ipul menerangkan, selama ini Kemensos punya program paling besar di perlindungan sosial. Sementara itu program lain hanya dialokasikan sebanyak 20 persen seperti program pemberdayaan.
"Program kita itu di perlindungan 80%, itu di perlindungan sosial hanya berupa bansos dan PKH. Itu sudah 70 sekian triliun, yang namanya PKH aja 28 triliun, bansos itu 44 sampai 45 triliun. Sisanya baru program kerja yang lain termasuk pemberdayaan," ungkap Gus Ipul.
(lir/lir)