Negara Rugi Rp 300 T di Kasus Timah, Mengalir Ke Mana Saja?

15 hours ago 4

Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan negara mengalami kerugian senilai Rp 300 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Ke mana saja uang korupsi itu mengalir?

Hakim anggota Suparman Nyompa merinci kerugian negara tersebut meliputi:

- Rp 2,28 triliun berupa kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing (pengolahan) penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan.
- Rp 26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal
- serta Rp 271,07 triliun kerugian negara atas kerusakan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun uang kerugian negara itu mengalir kepada beberapa terdakwa maupun korporasi yang terlibat kasus korupsi timah. Mereka yang menikmati aliran uang negara itu sebagai berikut:

1. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana sebesar Rp 325,99 juta.

2. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta melalui PT RBT sebesar Rp 4,57 triliun.

3. Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon melalui CV VIP senilai Rp 3,66 triliun.

4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto melalui PT SBS sejumlah Rp 1,92 triliun.

5. Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi melalui PT SIP sebanyak Rp 2,2 triliun.

6. Pemilik Manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie melalui PT TIN sebesar Rp 52,57 miliar.

7. 375 mitra jasa usaha pertambangan senilai Rp 10,38 triliun.

8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp 4,14 triliun

9. Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani melalui CV Salsabila Utama sebesar Rp 986,79 miliar.

Selain itu, terdapat pula uang sebesar Rp 420 miliar yang merupakan pengumpulan dana dari para smelter swasta melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang dikelola perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis dan Manajer PT QSE Helena Lim, yang penggunaannya tidak dapat diketahui karena tidak ada pencatatan, baik oleh Harvey maupun Helena.

"Dengan demikian para terdakwa yang menikmati uang tersebut dibebankan pula uang pengganti atas kerugian negara," tutur hakim anggota Suparman Nyompa saat membacakan putusan sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (28/12/2024).

(zap/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |