Menkum soal Wacana Denda Damai Koruptor: Tak Berarti Presiden Beri Toleransi

22 hours ago 2

Jakarta -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluruskan soal wacana kebijakan pengampunan atau denda damai untuk koruptor. Supratman mengatakan denda damai hanya bisa diberikan terkait kasus tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.

Dia menjelaskan pengampunan koruptor yang sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto hanya memungkinkan terjadi jika pelaku kejahatan mengembalikan kerugian negara. Namun dia menegaskan sikap Prabowo yang tidak akan menoleransi tindak pidana korupsi.

"Pertama ada kemungkinan, kan gitu, mungkin kita maafkan, begitu kata Presiden. Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi. Tidak akan memberi toleransi," kata Supratman dalam jumpa pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menambahkan, jika nantinya ada pengampunan, tetap akan dilakukan penegakan hukum yang keras. Prabowo juga berpesan untuk menindak aparat yang membekingi pengusutan kasus tertentu.

"Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras. Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu," imbuhnya.

Menurutnya, denda damai hanya bisa diberikan untuk tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Dia menegaskan pemberian denda damai hanya bisa diberikan oleh Jaksa Agung.

"Bahwa ada proses penyelesaian terhadap tindak pidana yang merugikan ke perekonomian negara itu boleh diselesaikan di luar pengadilan kan itu saja masalahnya. Karena itu saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi," kata dia.

"Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Karena bukan, bukan, bukan domain Presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung," ujarnya.

Supratman menegaskan pemerintah serius mengatasi permasalahan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta penindakan tegas terhadap para pelaku korupsi.

"Satu, beliau akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal. Akan menindak aparat penegak hukum yang membekingi semua usaha yang merintangi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," pungkasnya.

(wnv/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |