Menkum soal Komcad Jadi Syarat Amnesti Napi: Tak Sekadar Mengampuni

21 hours ago 3

Jakarta -

Pemerintah tengah merancang syarat narapidana (napi) penerima amnesti Presiden Prabowo Subianto dengan bersedia mengikuti Komponen Cadangan atau Komcad. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut keputusan tersebut menjadi pelatihan bagi para napi.

"Presiden kan mengarahkan supaya itu bagi mereka yang fisiknya masih kuat, di samping diikutsertakan dalam kegiatan swasembada pangan, tetapi juga itu mereka diminta diikutsertakan supaya bisa menjadi Komponen Cadangan," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Supratman mengatakan niat tersebut baik lantaran bukan hanya memberi pengampunan lewat amnesti, tetapi juga memberikan pelatihan. Dia mengatakan wacana tersebut juga bisa memupuk jiwa nasionalisme para napi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa niatnya bagus kan, dan kalau itu bisa dilakukan kan berarti latihan bela negara mereka miliki, kecintaan kepada tanah air dan nasionalisme bisa lebih berkembang, lebih baik. Nah, karena itu, sekali lagi, tidak sekadar mengampuni, tetapi memberikan jalan keluar kepada penduduk lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok wacana tersebut. Setelah ada kepastian, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga lainnya terkait implementasinya

"Satu catatan kriminal, kalau orang sudah diampuni, diberi amnesti, itu kan kesalahannya diampuni. Kan kesalahan pidananya diampuni, hilang kan? Karena itu, kita menunggu proses tahap pertama dulu terkait dengan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata dia.

"Begitu ini ada dan sudah pasti Presiden mengirim surat kepada DPR, baru kemudian kami akan bicara lintas Kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan untuk terkait dengan Komcad tadi," sambungnya.

Komcad Jadi Syarat Amnesti

Sebelumnya menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah merancang syarat bagi narapidana (napi) jika ingin mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya ialah para terpidana itu harus bersedia mengikuti kegiatan sebagai Komponen Cadangan atau Komcad.

Yusril awalnya menjelaskan syarat amnesti bagi narapidana kasus narkotika. Dia mengatakan terpidana harus tidak berstatus sebagai pengedar narkoba dan masih berada di usia produktif.

"(Syarat diberi amnesti) Itu yang terkait dengan ini, terkait dengan narkotika. Jadi kan yang akan diamnesti, abolisi itu kan, beberapa kriterianya sedang kita bahas. Antara lain adalah anak-anak muda yang usia produktif dan mereka ini adalah pengguna, bukan pengedar," kata Yusril kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Yusril mengatakan Prabowo berpendapat pengguna narkoba tidak harus dipenjara. Menurut Yusril, Prabowo berkenan memberi amnesti kepada narapidana dengan menjadikan mereka komponen cadangan (Komcad).

"Nah, jadi Pak Presiden berpendapat orang seperti ini kan mestinya nggak dipenjara. Tapi undang-undang kita memenjarakan mereka. Nah, Presiden mau memberikan amnesti terhadap mereka dan karena usia muda dan produktif, Pak Presiden maunya, kita kan bilang begini, kan orang ini harus direhabilitasi. Nah, kalau misalnya diamnesti terus keluar nggak diapa-apain, kan kita yang disalahin sama masyarakat," jelasnya.

"Nah ngapain sih ini orang? Bikin resah orang sekampung kan begitu. Nah, karena itu harus ada penyaluran. Mereka ini adalah sekaligus direhabilitasi dan sekaligus disalurkan usia produktifnya itu. Maka Presiden akan merekrut mereka itu dalam komponen cadangan (komcad) yang militer begitu," tambahnya.

(wnv/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |