Jakarta -
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersyukur nama baik Presiden RI pertama Sukarno (Bung Karno) direhabilitasi. Megawati ingin kebijakan pemulihan nama baik Bung Karno ini bisa menjadi momentum rekonsiliasi nasional.
Awalnya, Megawati mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan MPR. Hal ini berkaitan dengan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 berkaitan dengan tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno. Megawati pun berharap kebijakan ini bisa menjadi momentum rekonsiliasi nasional.
"Kebijakan pimpinan MPR dan Presiden Prabowo tersebut harus menjadi momentum rekonsiliasi nasional," kata Megawati di HUT PDIP yang digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Megawati kemudian mengutip pidato kakaknya, Guntur Soekarnoputra soal sikap keluarga. Keluarga, lanjut Megawati, memaafkan atas peristiwa yang terjadi pada masa itu. Bagi keluarga, yang terpenting nama Bung Karno direhabilitasi.
"Kami keluarga Bung Karno melalui pidato kakak saya, Guntur Soekarnoputra tanggal 9 September 2024 di Gedung MPR RI, menegaskan bahwa pihak keluarga Bung Karno telah memaafkan atas segala perlakuan yang pernah dilakukan terhadap diri pribadi Bung Karno pada masa itu," tutur Megawati mengutip pidato kakaknya.
"Yang terpenting bagi keluarga dan kaum patriotik pencinta Bung Karno, adalah rehabilitasi nama baik Bung Karno sebagai seorang proklamator bangsa, penggali pancasila dan bapak bangsa Indonesia," lanjutnya.
Dia mengatakan bahwa PDIP harus mengikuti ajaran Bung Karno. Termasuk mengamalkan semua ajaran Bung Karno yang telah diwariskan.
"Jadi dengan demikian, kita sebagai partai ideologis yang mengikuti yang namanya ajaran, ide, hal-hal yang telah begitu banyak diberikan kepada bangsa dan negara ini oleh beliau," ujarnya.
Megawati menegaskan kini tak perlu takut lagi untuk menyebarkan ajaran Bung Karno. Kini, semua bisa bebas membicarakan ajaran Bung Karno.
"Kita artinya, tidak perlu takut-takut lagi. Tidak perlu sembunyi-sembunyi lagi. Untuk membicarakan hal-hal yang telah beliau sampaikan dari sejak muda sampai wafatnya," ungkapnya.
Pencabutan Tap MPR Soal Sukarno
Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR tanggal 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR telah menegaskan bahwa sesuai pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo telah menyerahkan Dokumen Surat Pimpinan MPR RI yang ditandatangani 10 pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ahli Waris Keluarga Besar Presiden Sukarno. Surat Pimpinan MPR ini menjadi jawaban atas Surat MenkumHAM Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
"Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (9/9) lalu.
Ia menjelaskan TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
(rdp/imk)