Jakarta -
Heboh kasus dugaan pemerkosaan di Kota Solo disebut mandek sejak tahun 2017. Seorang wanita berinisial Arimbi (39) yang merupakan pelapor kasus dugaan pemerkosaan itu menyampaikan klarifikasi.
Kasus ini bermula ketika Arimbi melaporkan kalau dirinya dan anaknya berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial D pada 2017. Kasus itu kemudian mencuat lagi usai mantan suami Arimbi berinisial Yudi hadir dalam RDPU Komisi III DPR, Kamis (19/12) pekan kemarin.
Usai diklarifikasi Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, kini Arimbiturut buka suara. Arimbi mengatakan, dia sudah bercerai dengan Yudi. Dia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi karena kasus itu kembali mencuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama-tama saya minta maaf atas kegaduhan yang selama ini terjadi, untuk postingan yang sudah viral ke mana-mana. Saya adalah mantan istri yang sering disebutkan si Y, saya adalah si A," kata Arimbi kepada awak media di sebuah tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dikutip detikJateng, Jumat (27/12/2024).
Arimbi menjelaskan kejadian itu berawal dari rasa cemburu suaminya kepada terlapor atau pria berinisial D. Yudi bahkan menuduh Arimbi selingkuh dengan D. Yudi juga disebutnya pernah melakukan penyekapan kepada D dan Arimbi.
"Untuk melampiaskan kecemburuannya itu, saya dan si D disekap selama tiga hari di tempat yang berbeda. Selama disekap, si D ditanya terus disuruh mengaku, kalau tidak mengaku mungkin dilakukan pemaksaan, diintimidasi, dan segala macam. Setelah tiga hari D berhasil kabur," jelasnya.
Disuruh Buat Laporan Palsu
Masih berdasarkan penuturan Arimbi, setelah D kabur, Yudi kemudian meminta Arimbi untuk membuat laporan ke polisi agar D bisa ditangkap. Arimbi diminta membuat laporan pemerkosaan dan anaknya mengalami pelecehan seksual.
Dia mengatakan mantan suaminya memiliki sifat tempramental dan cemburuan. Bahkan, Arimbi mengaku pernah mengalami tindak KDRT.
"Saya disuruh mengaku di kepolisian atas dugaan saya diperkosa, dan untuk anak saya, atas pelecehan seksual oleh D. Kalau saya tidak mau melakukan laporan palsu itu, saya di rumah disekap, dipukuli, dia melakukan KDRT terhadap saya," ucapnya.
Arimbi ditemani mantan suaminya akhirnya datang ke kantor polisi untuk membuat laporan palsu itu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Ketika Yudi lengah, Arimbi sempat memberitahukan ke pihak kepolisian jika laporan yang dia buat adalah palsu.
"Kasus pemerkosaan itu sama sekali tidak terjadi. Saya dipaksa untuk membuat laporan palsu, sedangkan tidak pernah terjadi sesuatu kepada saya dan anak saya. Jadi itu hanya rasa kecemburuan suami saya kepada si D," kata dia.
"Setelah polisi melaksanakan tugasnya, tahap pembuktian tidak ada, saya divisum segala macam tidak terbukti, anak saya juga tidak terbukti, saya datang ke polisi untuk menutup kasus ini. Saya harus pindah luar kota, karena saya pikir kasus ini sudah tertutup. Saya mencabut kasus ini tidak ada paksaan, saya sendiri yang mencabut perkara ini karena 2017 sudah selesai," lanjutnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idn/fjp)