Jakarta -
KPK memanggil Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman, sebagai saksi kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Arief dipanggil bersama dua saksi lainnya.
"Hari ini Jumat KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk didalami dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024, Anasta Tias dan Sekretaris Pimpinan KPU, Rahmat Setiawan Tonidaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto Janji Datang ke KPK
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan KPK dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 13 Januari. Hasto memastikan diri akan taat hukum.
"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, mengatakan telah menerima surat pemanggilan kedua dari KPK. Sekjen PDIP itu akan hadir pada panggilan KPK kedua, 13 Januari 2025.
"Sudah, sudah kita terima (surat pemanggilan kedua) nanti tanggal 13 (Januari)," kata Johannes.
"(Hasto) akan hadir, akan hadir," jelasnya.
Hasto Kristiyanto sempat meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan KPK terkait penetapan tersangka setelah tanggal 10 Januari 2025 atau setelah peringatan HUT PDIP. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan akan mengikuti proses yang ada.
"Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (6/1).
Ronny mengatakan Hasto belum dapat memenuhi panggilan hari ini karena ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Terkait kapan penjadwalan ulang tersebut, pihaknya menyerahkan kepada KPK.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum," kata dia.
"Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," tambahnya.
(mib/aud)