Jakarta -
Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Rasio Ridho Sani, memaparkan deretan capaian Kementerian LH sejak tahun 2015. Dari mulai menyumbang pendapatan negara hingga upaya penegakan hukum.
Rasio mengungkap Kementerian LH telah menyumbang penghasilan negara melalui Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total Rp 1,95 triliun sejak 2015. Pendapatan tersebut didapat dari penerapan denda administratif dan ganti kerugian lingkungan.
"Di mana melalui penerapan denda administratif dan kerugian lingkungan, Gakkum KLHK berhasil mendorong penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 1,96 triliun," ungkap Rasio di kantor Kementerian LH, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angka ini akan terus meningkat. Kami meyakini ini karena apa? Kami terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Termasuk juga penegakan hukum yang berkaitan restoratif," sambungnya.
Rasio menerangkan dalam 1 dekade Kementerian LH telah menangani total 8.851 pengaduan terkait keamanan kawasan hutan dan kekayaan keanekaragaman hayati (kehati). Pihaknya telah menerapkan sanksi administratif terhadap 3.474 kasus pelanggaran kegiatan dan/atau usaha terhadap lingkungan.
"Di mana selama beberapa tahun ini kita sudah memberikan sanksi administratif kepada 3.474 kegiatan ataupun usaha yang melakukan pelanggaran pada kepatuhan terkait dengan persyaratan peraturan perundang-undangan termasuk perizinan yang mereka miliki," papar Rasio.
"Kita juga sudah melakukan juga upaya-upaya penanganan pengaduan. Jadi penanganan pengaduan yang kita tangani ini lebih pada 8.851. Ini menunjukkan intensitas pengaduan cukup tinggi pada kita," sambung dia.
Rasio menjelaskan bahwa sejak 2015 penyidikan tindak pidana berhasil melengkapi 1.591 berkas penyidikan (P-21). Serta memfasilitasi 316 kasus yang ditangani oleh Polisi dan Jaksa.
"Kurang lebih 1.561 berkas penyidikan sudah lengkap P-21. Jadi bisa dibawakan ke pengadilan oleh penyidik Gakkum LHK," kata dia.
Lebih lanjut, Rasio menuturkan Kementerian LH telah menyelesaikan sengketa lingkungan di luar pengadilan, salah satunya melalui upaya kesepakatan. Total ada 308 kesepakatan sejak 2015 dengan nilai kesepakatan Rp 240,92 miliar.
Kementerian LH juga menyelesaikan sejumlah sengketa melalui gugatan perdata. Rasio menerangkan ada 43 gugatan ditetapkan dalam 1 dekade.
Dari angka tersebut total gugatan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap yaitu sebanyak 26 perkara. Dengan nilai putusan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup mencapai Rp 22 triliun. Sejumlah 13 perusahaan telah membayar denda, sementara 13 perusahaan lainnya belum membayar.
"Dan juga sengketa melalui perdata itu 43 gugatan. Di mana untuk perkara yang sudah inkrah ini kurang lebih 26. Ya 13 perusahaan sudah melunasi pembayaran, nota pembayaran terhadap gugatan yang kita sudah putuskan kerja inkrah. Dan 13 lainnya masih dalam proses, ya proses eksekusi yang kita lakukan," kata Rasio.
Kementerian LH, kata Rasio, pun turut serta melakukan 2.284 kali pengamanan kawasan hutan dan kehati melalui operasi pencegahan dan pengamanan hutan. Yang terdiri dari 528 operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 946 operasi perambahan hutan, dan 810 operasi pembalakan liar.
Di samping upaya pendekatan hukum untuk menyebabkan efek jera, ada sejumlah langkah pendekatan hukum yang dilakukan oleh Kementerian LH. Rasio mengatakan salah satunya dengan mengembalikan kerugian kepada korban.
"Kami juga melakukan tindak penegakan hukum untuk bagaimana bisa mengembalikan kerugian korban baik itu lingkungan hidup, masyarakat, maupun juga negara. Ini langkah-langkah pendekatan hukum yang kami lakukan," ujar Rasio.
"Jadi tidak hanya menghukum pelaku, khususnya para penegak manfaat, tapi kami juga berupaya penegakan hukum yang kita lakukan ini bisa mengembalikan kerugian korban. Kita merestorasi kerugian itu, maka kami katakan pendekatan hukum itu harus benar-benar bisa memberikan manfaat. Artinya bisa mengembalikan kerugian," imbuh dia.
Capaian Kementerian LH di Tahun 2024
Rasio memaparkan selama tahun 2024 hingga Jumat (28/12), Kementerian LH telah menangani sebanyak 187 berkas P-21 atau kasus pidana. Di luar sengketa pengadilan, ada 32 kesepakatan dengan nilai kesepakatan Rp 68,12 miliar.
"Ada 187 kasus pidana yang berkasnya sudah lengkap, artinya sudah kita bawakan ke pengadilan. Itu 187, masih banyak dalam proses-proses yang kita sedang lakukan. Besar sengketa di luar pengadilan, ya ini jumlahnya kan masih terus-menerus ya. Artinya sama dengan sebelumnya," jelas Rasio.
"Ada juga kita tambah 32, di luar pengadilan," lanjut Rasio.
Kementerian LH juga menangani total 48 kasus perdata lingkungan hidup pada tahun 2024. Dan menerapkan 370 sanksi administratif sekaligus menangani 880 pengaduan.
Total 190 operasi pengamanan kawasan hutan dan keanekaragaman hayati telah dilakukan. Yang terdiri dari 41 operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 109 operasi perambahan hutan, dan 40 operasi pembalakan liar.
"Operasi-operasi yang kita lakukan intensif pada tahun-tahun ini 160 operasi, pencegahan, pengamanan hutan. Termasuk berkaitan tumbuhan dan satwa dilindungi. Kemudian juga operasi perambahan kawasan hutan, dan juga operasi pembalakan liar," terangnya.
Terakhir, Rasio menyebut tahun ini pihaknya membentuk Satgas Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Satgas Khusus Cakra untuk mendukung upaya pencarian para buronan kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Selama 2024, Satgas DPO telah mengamankan 7 DPO kasus lingkungan hidup dan kehutanan.
Adapun dalam kesempatan yang sama Ditjen PHLHK, Januanto, memaparkan bahwa selama tahun 2023 dan 2024 Kementerian LH membentuk Polisi Kehutanan (PolHut). Dengan anggota sebanyak 704 orang. Serta Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) sebanyak 102 Orang.
"Yang pertama adalah sumber daya PolHut, Polisi kehutanan. Selama tahun 2023 dan 2024 Hampir 700 orang. Lebih dari 700, 2023 kita fiklat pembentukan Polisi Kehutanan sebanyak 41 orang," papar Januanto.
"Dilanjutkan 2024, 263 orang. Dan juga Satuan polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau kita kenal dengan SPOS 102 orang. Jadi hampir 800 lebih atau mendekati Bahkan 900 orang," lanjutnya.
Selain itu Januarto menyebut Kementerian LH bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk membentuk membentuk Penyidik PNS (PPNS) bersama.
Total ada 120 anggota PPNS. Dengan rincian 90 orang dari Kementerian LH dan 30 orang di Pemda Kaltara.
"Kita membentuk PPNS, 90 orang di Gakkum dan juga 30 orang di Kaltara. Jadi ada 120 orang," tutur Januanto.
"Nah ini tentu menjadi satu legacy dan akan kita teruskan ke depan, bagaimana memperkuat upaya penegakan hukum di bidang lingkungan dan juga di bidang kehutanan," imbuh dia.
(idn/idn)