Jakarta -
Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Rasio Ridho Sani, menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap 20 lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Pihaknya akan menindak TPS jika terbukti ada dugaan tindak pidana.
"Saat ini sudah dilakukan kurang lebih proses pengawasan dan penyelidikan terhadap 20 lokasi pengelolaan sampah," kata Rasio di kantor Kementerian LH, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/24).
TPS yang dimaksud tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Serang, Denpasar, Banjarmasin, Pemalang, Kampar, Yogyakarta, dan Bandung. Rasio mengingatkan pihak pengelola TPS untuk menaati aturan. Bila ditemukan dugaan pelanggaran, Kementerian LH akan langsung melakukan tindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingatkan kepada para penanggung jawab di pengelolaan sampah ini. Apabila kami temukan adanya dugaan tindak pidana kepada penanggung jawab pengelolaan sampah. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana," kata Rasio.
"Kami akan tingkatkan untuk penegakan hukum ini. Berkaitan dengan penyidikan, dan segala penetapan tersangka. Terhadap 20 lokasi yang saat ini sedang kami dalami melalui pengawasan," sambungnya.
Penegakan hukum terkait pengelolaan sampah menjadi perhatian Kementerian LH. Sebab, kata Rasio, saat ini baru 39,1 persen sampah yang bisa dikelola. Sedangkan sekirar 60,9 persen sampah terbuang ke lingkungan (open dumping) dan masih banyak yang dibakar (open burning).
"Kita memahami juga masalah sampah juga menjadi prioritas kita. Kenapa? Karena sampah ini saat ini 39,1 persen baru bisa dikelola. Sebagian besar sampah kita ini tidak terkelola dengan baik sesuai peraturan perundangan," jelasnya.
Sejauh ini, kementerian LH telah memproses 5 orang pelaku pengelola TPS tak sesuai prosedur. Yaitu tersangka berinisial J (58) pelaku pengelolaan sampah ilegal di Limo Cinere-Depok.
Lalu eks Kepala Dinas LH Kota Tangerang TS (51) selaku penanggung jawab TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang. Serta telah diputuskan bersalah 3 (tiga) terpidana yaitu A (60), MS (61) dan AG (56).
"Kami sudah melakukan juga proses hukum pidana terhadap 3 orang terpidana putusan bersalah terkait dengan kasus pembuangan ilegal sampah di Tangerang maupun di Bekasi," jelas Rasio.
"Kemudian juga kita juga menetapkan tersangka terhadap saudara TS. Saudara J, pelaku pengelolaan sampah ilegal di Limu. Dan Saudara TS, mantan kepala dinas LH Kota Tangerang. Jadi mulai kita lakukan intensif untuk penegakan hukum pengelolaan sampah,"ucapnya.
(idn/idn)