Jakarta -
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dan jajaran. Dalam pertemuan itu kedua lembaga sepakat untuk memperkuat sinergitas dalam menindak mafia bidang obat, makanan, minuman, kosmetik hingga skincare ilegal.
Jenderal Sigit mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh program dan kebijakan yang disampaikan Kepala BPOM dalam audiensi hari ini. Poin-poin kerjasama itu nantinya akan tertuang dalam nota kerjasama Polri dengan BPOM.
"Hari ini kami menyambut baik dan tentunya mendukung penuh apa yang menjadi program dan kebijakan BPOM," kata Sigit usai audiensi di Gedung Utama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigit, peningkatan kerja sama akan dilakukan demi menjaga agar kualitas makanan, obat-obatan, serta minuman betul-betul sesuai standar keamanan.
"Polri juga mendorong industri obat di dalam negeri terbangun dan harganya terjangkau bagi masyarakat," ucapnya.
Polri dan BPOM, kata Sigit, juga akan aktif melakukan penindakan terhadap mafia obat-obatan maupun skincare, agar kualitas obat dan skincare dapat tetap terjaga.
"Kami juga sepakat untuk melakukan pemberantasan penindakan terkait dengan pelaku-pelaku mafia," jelas Sigit.
"Yang tentunya kita tahu bahwa bagaimana kita bisa terus menjaga dan menurunkan harga obat agar terjangkau karena memang salah satu yang mahal adalah bahan baku," lanjut dia.
Di sisi lain, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa praktik kejahatan di industri makanan dan obat kerap kali terjadi melalui ranah daring maupun luring. Karena itu, Ikrar meminta koordinasi dengan Polri untuk melakukan pengawasan hingga penindakan.
"Tentu kita pahami dalam kondisi sekarang ini banyak kejahatan-kejahatan yang bersifat baik online maupun offline. Dari berbagai kita punya tupoksi dan itu membutuhkan sinergi dengan Polri, baik itu kejahatan perdagangan obat makanan dan sebagainya secara online maupun offline, serta pangan ilegal dan seterusnya, itu sangat besar," jelas Ikrar.
"Oleh karena itu kita pahami dengan konteks itu lah BPOM juga berkomitmen untuk menuntaskan berbagai macam mafia yang terjadi di Indonesia, yang berhubungan dengan tupoksi kami," pungkasnya.
Ikrar juga menyinggung soal skincare ilegal etiket biru yang diproduksi di Bandung, Jawa Barat. Ikrar mengatakan kosmetik itu menyalahi aturan karena dijual secara massal tanpa izin edar.
"Pertama hubungannya dengan produk kosmetik etiket biru, kita tahu dalam konteks aturan baik peraturan kepala Badan POM, intinya bahwa etiket biru itu adalah produk yang dibuat secara spesifik oleh seorang ahli. Artinya seorang dokter ahli kulit meresepkan atau membuat untuk pasiennya itu diperbolehkan. Tetapi kalau dibuat dalam bentuk massal, dijual secara massal, itu tidak boleh. Dia harus mendapatkan dulu nomor izin edar." kata Ikrar.
Ikrar mengatakan BPOM telah menindak pihak terkait skincare ilegal ini. BPOM juga menggandeng pihak kepolisian jika ditemukan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
"Kalau dilakukan penjualan etiket biru ini secara massal berarti melanggar peraturan dan kalau melakukan pelanggaran tentu tindakan yang kami bisa lakukan pertama adalah administratif. Peringatan, pencabutan, pemberian usulan kepada organisasi profesi dan kolegium untuk memberikan hukuman administrasi berupa pelanggaran etika," kata dia.
"Tetapi kalau juga tidak terjalankan dengan baik, kami bisa melanjut pada langkah berikutnya langkah pro-justisia. Kalau langkah pro-justisia yang kami lakukan tentu pasti kita akan melibatkan Kepolisian karena di situ ada pelanggaran," imbuhnya.
Lihat juga Video 'BPOM Temukan 69 Merek Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Mengandung Ini':
(ond/lir)