Jakarta -
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, membeberkan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sepanjang 2024. Mia menerangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bukan hanya melakukan fungsi penegakan hukum, namun juga membantu pertumbuhan ekonomi di Jatim.
"Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana adalah bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat melalui inkapasitasi pelaku. Dengan inkapasitasi tersebut, pelaku tidak akan melakukan kembali perbuatan yang merugikan pembangunan ekonomi daerah," kata Mia dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Mia menjelaskan sejumlah penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejati Jatim pada 2024 dan berdampak pada pembangunan ekonomi daerah. Salah satunya lewat pengungkapan kasus cukai palsu yang merugikan negara dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kasus besar yang diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melibatkan jaringan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok dan minuman beralkohol, yang menggunakan pita cukai palsu. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat di pasar, merugikan para pelaku usaha yang mematuhi peraturan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerja sama dengan Bea-Cukai dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. Dalam pengungkapan yang dilakukan di berbagai wilayah Jawa Timur, Kejaksaan berhasil menyita sejumlah besar barang ilegal dan pita cukai palsu yang diproduksi untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai yang sah.
"Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa barang-barang yang menggunakan pita cukai palsu ini disalurkan ke pasar dengan harga yang jauh lebih murah, mengancam keberlanjutan industri yang sah," jelas Mia.
Kajati Jatim Mia Amiati (dok.istimewa)
Mia juga membeberkan peran aktif Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penegakan hukum yang mendukung sektor pariwisata dan UMKM. Salah satu inisiatif penting adalah partisipasi dalam Jakarta Economic and Education Fair (JEEF) 2024, yang diselenggarakan di Atrium Grand City Surabaya pada tanggal 6-10 November 2024.
Dalam acara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendorong transparansi di sektor UMKM dan industri kreatif yang merupakan bagian integral dari sektor pariwisata. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menekankan pentingnya transparansi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Sektor UMKM merupakan salah satu pilar utama perekonomian daerah, termasuk di Jawa Timur, dan Kejaksaan berperan dalam memastikan bahwa UMKM dapat berkembang dengan cara yang sah dan adil, serta tidak terhambat oleh praktik ilegal atau ketidakpatuhan terhadap hukum," katanya.
Setidaknya ada empat kegiatan yang dilakukan Kejati Jatim dalam membantu sektor UMKM Jatim di 2024. Pertama, pencegahan praktik hukum yang merugikan. Kedua, penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan UMKM. Poin ketiga dan keempat ialah dukungan dalam acara dan program pemberdayaan UMKM serta fasilitasi penyelesaian sengketa hukum.
"Secara keseluruhan, penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sektor UMKM pada 2024 bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan, yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta melindungi kepentingan pelaku usaha kecil dan menengah di Jawa Timur," tutur Mia.
Lebih lanjut Mia mengatakan penegakan hukum yang tegas bukan hanya dilakukan untuk menciptakan kultur masyarakat yang beradab, namun sistem tersebut juga bisa berdampak pada pembangunan ekonomi daerah.
"Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, dan mendorong iklim investasi yang sehat. Di Jawa Timur, keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar, menyelamatkan aset negara, dan mencegah kerugian ekonomi adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum yang tegas dan berintegritas dapat memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," ujar Mia.
(ygs/idn)