Gaya Santai Ahok Jadi Saksi Perkara di KPK

8 hours ago 3
Jakarta -

Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Ahok begitu santai menghadapi pemeriksaan ini.

"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ahok yang mengenakan kemeja batik tiba di KPK pukul 11.14 WIB. Ahok yang diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Komut Pertamina itu tak banyak menjelaskan persoalan dugaan korupsi pengadaan LNG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu," ujarnya.

Ahok Cuma 1 Jam Diperiksa KPK

Satu jam berselang, KPK telah selesai memeriksa Ahok. Pantauan detikcom di lokasi, Ahok meninggalkan KPK sekita pukul 12.35 WIB. Artinya, Ahok diperiksa KPK sekitar sejam sejak dirinya datang pada pukul 11.14 WIB.

Setelah diperiksa, Ahok mengatakan karena sudah pernah diperiksa dalam kasus ini, ia tak perlu mengisi dokumen biodata. Ahok menyebut dirinya tinggal mengonfirmasi materi-materi penyidikan saja.

"Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi aja," ucap Ahok seusai pemeriksaan.

Ahok tidak ingat berapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Ahok kemudian menjelaskan kasus ini mulai terendus di eranya menjadi Komut Pertamina.

"Gua udah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih," ucapnya.

"Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020," tambah dia.

Duduk Perkara

Gedung baru KPK Ilustrasi gedung KPK (Foto: Andhika Prasetya/detikcom)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.

(fas/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |