Jakarta -
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menerangkan tentang ada tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online. Simak caranya berikut ini.
Syarat Pembuatan SKCK Online
Berdasarkan informasi dari Kepolisian RI dan situs SKCK Polri, berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat membuat SKCK Online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan kepesertaan aktif.
Cara Membuat SKCK Online
Pembuatan SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi. Ikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi
- Lakukan pendaftaran akun, masukkan nomor handphone dan email
- Lengkapi data diri beserta foto KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP
- Masukkan alamat sesuai KTP
- Masukkan NPWP
- Pada halaman beranda, pilih menu SKCK
- Baca ketentuan untuk membuat SKCK secara online
- Lalu, klik "Mulai"
- Isi data diri sesuai dengan yang diminta
- Pilih metode pembayaran dengan "BRI Virtual Account atau Bank Lainnya"
- Kemudian, lakukan pembayaran
- Download barcode pendaftaran yang sudah dikirimkan ke email
- Datangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih
- Bawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai supaya petugas bisa mencetaknya.
Ketentuan Pembuatan SKCK Online
Berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan untuk membuat SKCK online.
- Meskipun pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya harus langsung atau offline dengan datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.
- Proses penerbitan SKCK 1 hari kerja. Proses minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
- Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp 30.000
- Kantor polisi sektor atau polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PPPK/CPNS Pelamar mesti datang ke Kepolisian Besar (Polres) untuk membuat baru atau memperpanjang SKCK
(kny/imk)