Jakarta -
Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 4, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan mencabut gugatan hasil Pilgub Sultra 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ihsan mencabut gugatan tanpa berdiskusi dengan Cagub nomor urut 4, Tina Nur Alam dan pengacara mereka, Didi.
"Jadi ada surat masuk ke kami, 'Saya merupakan Cawagub Sultra pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam, sebagaimana keputusan KPU. Selanjutnya pada intinya bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa pilkada yang sudah diajukan ke MK dengan akta pengajuan nomor 252'. Sebelum ke Pak Didi, Pak La Ode, pembicaraan dengan pasangan cagubnya gimana?" kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang panel 2 dengan perkara 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Ihsan mengaku tidak diskusi dengan Tina dan Didi. Dalam persidangan ini, Tina absen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mencabut sendiri," ucap Ihsan.
MK akan mempertimbangkan pencabutan gugatan oleh Ihsan itu. Seharusnya, kata Saldi, Ihsan harus berkomunikasi dengan pasangan serta pengacara terkait rencana pencabutan gugatan.
"Oke biar nanti kami pertimbangkan penarikan itu, karena syarat untuk mengajukan permohonan itu memang (dikomunikasikan ke) pasangan calon, (dan) Pak Didi (kuasa hukum). Nah ini memang ada soal lain yang harus Pak Didi selesaikan, dan kami sudah mendengar di persidangan bahwa calon Wakil Gubernurnya menarik diri, jauh lebih elok sebetulnya kalau bapak itu juga menyampaikan ke kuasa hukum untuk menarik diri," ujar Saldi.
Pertanyaan Saldi beralih untuk pengacara paslon nomor 4, Didi. Didi mengaku tak tahu soal rencana Ihsan untuk mencabut gugatannya.
"Ada pemberitahuan ke bapak nggak?" tanya Saldi.
"Sama sekali tidak ada Yang Mulia," jawab Didi.
"Jadi cuma tahu ada di sini?" tanya Saldi.
"Iya tahu dari cerita aja Yang Mulia," jawab Didi.
"Oh tahu dari cerita, tapi kan sekarang nggak cerita lagi, sudah di depan calon wakil gubernurnya," ujar Saldi.
"Iya, haha," ujar Didi.
Pemilihan Gubernur Sultra 2024 dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua yang memperoleh 775.183 suara. Kemudian, disusul Tina-Ihsan dengan 308.373 suara. Sementara urutan ketiga dan keempat yakni paslon Lukman Abunawas-Laode Ida dan Ruksamin-LM Sjafei Kahar.
Tina-Ihsan tadinya menggugat hasil Pilgub Sultra. Tina-Ihsan menduga ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam rangkaian Pilgub Sultra. Mereka juga menduga adanya penyalahgunaan aparatur pemerintah untuk memenangkan salah satu calon.
(amw/isa)