Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Vicky Prasetyo karena terlambat menghadiri sidang perselisihan hasil pilkada. Vicky yang merupakan calon bupati Pemalang nomor urut 1, mengatakan terlambat karena berangkat dari Bekasi, Jawa Barat.
Momen itu terjadi saat sidang perselisihan hasil pilkada di panel 2 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Mulanya, Suhartoyo memanggil pemohon perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas nama Vicky Prasetyo. Namun Vicky belum hadir di ruang sidang.
Suhartoyo melewatkan Vicky dan melanjutkan memanggil pemohon perkara lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah semua pemohon perkara selesai membacakan masing-masing permohonannya, Suhartoyo kembali memanggil Vicky dan kuasa hukumnya. Suhartoyo mengatakan Vicky bersama kuasa hukumnya telah hadir.
"Perkara 115 hadir orangnya. Kita terima ya, Pak," kata Suhartoyo.
Suhartoyo meminta Vicky dan kuasa hukumnya memasuki ruang sidang. Namun, setelah beberapa saat, Vicky dan kuasa hukumnya belum juga menampakkan diri. Suhartoyo pun memutuskan menunda sidang.
"Kita skorsing saja 5 menit," ujar Suhartoyo.
Setelah itu, Vicky lalu terlihat memasuki ruang sidang. Suhartoyo pun mencabut skors dan menanyakan alasan keterlambatan tersebut.
"Kenapa Saudara terlambat?" tanya Suhartoyo.
"Maaf, Yang Mulia, tadi dari Bekasi sudah 3 jam dari sebelumnya saya di jalan perkiraan. Mohon maaf, Yang Mulia dan semuanya," ujar Vicky.
"Baik, agenda sidang hari ini mendengar pokok-pokok permohonan dari pemohon," kata Suhartoyo.
Vicky Minta Pilkada Pemalang Diulang
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01, Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi (dok. YouTube KPU Pemalang)
Hal itu disampaikan kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Marloncius menduga adanya kecurangan secara TSM yang dilakukan KPU Kabupaten Pemalang.
"Hal ini dikarenakan telah terjadinya kecurangan-kecurangan secara TSM yang dilakukan oleh termohon dan pasangan calon ketiga dalam proses perhitungan maupun pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang," kata Marloncius.
Marloncius mengatakan pihaknya menemukan praktik bagi-bagi uang kepada warga. Dia menganggap hal itu sebagai upaya untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Anom Widiyantoro dan Nurkholis.
"Sebelum pemungutan suara, pemohon menemukan adanya banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon ketiga yaitu Anom Widiyantoro dan Nurkholis yang diselipkan amplop berisi uang Rp 100.000 dan diberikan secara diam-diam kepada warga," ujarnya.
Selain itu, dia menuding terdapat dugaan kecurangan terkait kotak suara di toilet KPU Pemalang. Marloncius mengatakan KPU sengaja mengurangi suara pemohon.
Dalam petitumnya, Vicky-Suwendi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024. Vicky-Suwendi juga meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 dengan transparan jujur serta bersedia untuk kembali mengulang proses ini apabila ditemukan kembali kecurangan-kecurangan secara TSM oleh termohon ataupun pihak calon ketiga," ujarnya.
"Memerintahkan kepada termohon dan pasangan calon ketiga untuk mengakui telah melakukan kecurangan dalam proses pemilihan umum ini sehingga masyarakat dapat mengetahui kecurangan tersebut," imbuh dia.
(aik/aik)