KIR dan Surat Izin Angkut Bus Tewaskan 4 Orang di Batu Kedaluwarsa

7 hours ago 3

Jakarta -

Bus pariwisata Sakhindra Trans nopol DK 7949 GB yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu, Malang, Jawa Timur tidak laik jalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, KIR dan surat izin angkut bus sudah mati.

"Kami temukan fakta bahwa bus tidak laik jalan. Dengan bukti KIR mati sejak Desember 2023 dan surat izin angkut mati sejak 2020," ujar Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin kepada wartawan di Police Station Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, dilansir detikJatim, Jumat (10/1/2024).

Kepada polisi, pengemudi bus mengaku telah menyampaikan kondisi bus tak laik jalan ini kepada pemilik atau PO. Termasuk ban pecah dan retak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi ban juga pecah dan retak, pengakuan pengemudi sudah disampaikan kepada pemilik PO. Makanya kita akan mendalami fakta-fakta tersebut," ungkapnya.

Selain satu bus yang terlibat keclakaan, polisi menemukan ada 3 bus lainnya yang masih satu rombongan pelajar SMK Global TI Denpasar, Bali. Tiga bus itu juga ternyata tidak laik jalan.

"Jadi dalam satu rombongan ada 4 bus, satu alami kecelakaan dan 3 lain juga ditemukan fakta tidak laik jalan," ujar Komarudin.

Pengecekan kelaikan tiga bus tersebut dilakukan kepolisian bersama Dinas Perhubungan di rest area HC Putra di Jalan Oro-Oro Ombo, Kota Batu.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, rombongan bus yang kecelakaan kemarin malam ternyata tidak sendirian. Ada 3 bus lainnya yang menyertai. Jadi rombongannya itu seluruhnya ada 4 bus. Dengan 160-an peserta," beber Komarudin.

"Kami berhasil menghentikan yang 3 lagi, kebetulan masih berada di Batu. Dan faktanya setelah kami cek, ketiga bus rombongan ini tidak laik jalan," sambungnya.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |