Penjual Video Porno Anak Punya Ratusan Member, Kontennya Unlimited

3 hours ago 3

Jakarta -

Polisi mengungkap fakta lain terkait kasus penjualan video porno anak melalui aplikasi Telegram yang dilakukan pria Bekasi Barat, Kota Bekasi berinisial RYS (29). Grup Telegram yang dikelola tersangka memiliki ratusan member.

"Memang data member yang didapatkan hanya 100 member, saat ini. Tetapi yang sebelumnya member yang ada di dalam beberapa telegram group yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan, itu jumlahnya mencapai ratusan," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

Roberto mengatakan para member tersebut diharuskan membayar Rp 10 ribu-Rp 15 ribu untuk tiga bulan. Para member akan mendapatkan konten unlimited.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan harga Rp 10 ribu-Rp 15 ribu untuk waktu tiga bulan. Jadi selama tiga bulan dia akan recycle lagi. Dia tiga bulan recycle, dan itu akan mendapatkan konten unlimited yang sudah disiapkan oleh pelaku di dalamnya," jelasnya.

Roberto menyebut penyidik juga menemukan empat ruang penyimpanan yang dikelola oleh tersangka. Di dalamnya berisikan ribuan konten pornografi anak hingga dewasa.

"Ada 1.237 konten atau image, di antaranya ada 140-an berisi berupa video, dan sisanya hampir sekitar 500 itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur. Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pria RY mengaku mengumpulkan konten porno tersebut dari media sosial lainnya sejak tahun 2023. Tersangka sudah menjual konten porno tersebut selama satu tahun lamanya dengan dalih ekonomi.

Lebih lanjut, Roberto mengatakan saat ini pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk melakukan pemblokiran grup Telegram tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.

"Data-data ini kami sedang analisa dan kami sudah mengirimkan ke Kementerian Komdigi untuk dilakukan akses pemblokiran terhadap sistem elektronik yang berupa akun-akun yang terdaftar di dalam cloud storage yang ada ini," tuturnya.

Pria RY sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(wnv/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |