Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa, Simak Syarat-syaratnya!

3 hours ago 3

Jakarta -

Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting tentang kewarganegaraan seorang sekaligus sebagai identitas resmi terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, hingga pengurusan kartu identitas lainnya.

Jika biasanya akta kelahiran diurus saat anak baru lahir, banyak pula orang dewasa yang belum memiliki dokumen ini. Orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran bisa mengurusnya melalui layanan Dinas Dukcapil domisili.

Berikut cara membuat akta kelahiran untuk orang dewasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa

Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, prosedur pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa tidak jauh berbeda dengan pembuatan akta kelahiran pada umumnya. Simak uraian di bawah ini.

  • Pemohon menyiapkan dokumen pendukung, seperti:
    1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya;
    2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
    3. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
    4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya;
  • Setelah itu, datangi kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili
  • Ikuti prosedur permohonan akta kelahiran
  • Tunggu hingga proses pembuatan akta kelahiran selesai dilakukan.

*Catatan:

  • Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi formulir F-2.03 dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1;
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir F-2.04 dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 2.

Manfaat Akta Kelahiran

Sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran untuk mendapatkan akta kelahiran. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi bayi yang baru lahir, orang dewasa atau lansia yang belum tercatat juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran.

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran adalah bagian dari pemenuhan hak identitas yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara.

"Setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak memiliki akta kelahiran, termasuk mereka yang berusia dewasa atau lansia. Ini adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara, dan pemerintah siap membantu masyarakat yang belum tercatat di administrasi kependudukan," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Handayani menambahkan tidak ada batasan usia dalam pengurusan akta kelahiran. Masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran bisa segera mengurus dokumen tersebut di kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili.

"Jika ada masyarakat yang hingga kini belum memiliki akta kelahiran, kami sangat mendorong mereka untuk segera melapor dan mengurusnya di Dinas Dukcapil. Prosesnya mudah dan dapat dilakukan tanpa dipungut biaya," jelasnya.

Akta kelahiran tidak hanya menjadi bukti identitas resmi, tetapi juga menjadi dasar data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.

(kny/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |