Jakarta -
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) tak mau mengingat lagi masa lalu yang menjeratnya di kasus suap penetapan PAW anggota DPR Harun Masiku. Wahyu bilang hal itu menyakitkan.
"Wah kalau itu saya harus mengingat kejadian yang lalu yang menyakitkan, tidak enak ya," kata Wahyu di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Wahyu menjawab pertanyaan wartawan soal penerimaan uang suap.
Wahyu mengaku mengenal baik Sekjen PDIP Kristiyanto yang kini menjadi tersangka di kasus Harun Masiku. Termasuk mengenal eks terpidana kasus ini, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu mengaku mengenal keduanya dan menganggap sebagai senior.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memang kenal Pak Hasto, saya juga kenal Bu Agustiani. Saya kenal baik dengan beliau-beliau dan saya menyampaikan saya kenal baik, saya tidak bisa menutupi fakta-fakta beliau-beliau senior-senior saya. Saya kenal baik," tuturnya.
Wahyu mengatakan saat diperiksa penyidik KPK tidak ada informasi baru yang disampaikan. Wahyu mengaku sudah menyampaikan terkait kasus suap Harun Masiku saat dia menjadi tersangka tahun 2020 lalu.
"Saya dipanggil KPK itu kan dalam kapasitas saya sebagai saksi terhadap tersangka Pak Hasto Kristiyanto. Jadi posisi saya jelas seperti itu dan tidak ada hal baru Yang saya sampaikan karena semua sudah saya sampaikan pada saat itu," ujarnya.
Wahyu mengatakan diperiksa penyidik seorang diri. Wahyu mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya warga negara. Saya datang ke KPK memulai panggilan itu artinya saya warga negara yang paham betul kewajiban, saya menghormati proses hukum," katanya.
Seperti diketahui, Wahyu merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR. Wahyu menerima suap agar mengupayakan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Selain Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; eks caleg PDIP, Harun Masiku; dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka pada 2020. Harun Masiku belum ditangkap hingga kini.
Sementara Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya juga sudah bebas.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam suap terhadap Wahyu.
(ial/idn)