Cilegon -
BPOM menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat di sebuah apotek di Cilegon, Banten. Apotek tersebut melakukan pelepasan kemasan asli obat dan membungkusnya di dalam sebuah klip plastik atau biasa disebut 'obat setelan'.
Kepala Balai Besar POM di Serang Mozaza Sirait mengatakan, dugaan tindakan pidana ini terkait sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan. BBPOM Serang bersama Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Cilegon dan BAIS melakukan penindakan pada 9 Oktober 2024 lalu.
"Pada saat operasi penindakan penyidik menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dikemas kembali menggunakan plastik klip sebagai obat setelan," kata Mozaza di Serang, Banten, Senin (6/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas katanya menemukan obat keras yang telah dikeluarkan dari kemasan aslinya itu di lokasi. Sehingga obat itu tidak memiliki identitas.
"Dus berisi cangkang kapsul kosong serta obat yang dikemas dalam plastik klip tanpa identitas," paparnya.
Ia menegaskan bahwa obat setelah adalah obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet atau kapsul yang dikemas dalam plastik. Obat setelah diklaim bisa menyembuhkan penyakit tertentu padahal jenis obat ini tidak menjamin mutu dan keamanannya.
"Selain itu kandungan obat setelan yang tidak jelas karena tidak memiliki identitas obat, nomor bets, atau tanggal kedaluwarsa dan dosis penggunaannya tidak diketahui. Obat ini juga umumnya merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping apabila digunakan tanpa resep dokter sehingga dapat beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh," ujarnya.
Atas perkara ini, penyidik PNS Balai Besar POM Serang menduga apotek tersebut melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 436 ayat 2. Di aturan tersebut disebutkan ancaman pidana 12 tahun atau pidana denda Rp 5 miliar.
"BBPOM di Serang terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Provinsi Banten dari peredaran obat dan makanan ilegal yang beresiko terhadap kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dan semua BBPOM di Serang terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Provinsi Banten dari peredaran obat dan makanan ilegal yang beresiko terhadap kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dan semua," ujarnya.
BBPOM di Serang juga berharap masyarakat Banten untuk memastikan kemasan obat dalam kondisi baik. Membaca informasi label, izin edar dan tidak melebihi masa kedaluarsa.
"BBPOM di Serang kembali mengimbau kepada para pelaku usaha dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi salah satu faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal," pungkasnya.
(bri/azh)