Viral Sandra Dewi Peluk Harvey Moeis Bikin Hakim Senyum-senyum, Ini Momennya

1 week ago 7

Jakarta -

Video menunjukkan artis Sandra Dewi memeluk suaminya, Harvey Moeis, di ruang sidang viral di media sosial. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ekspresi seorang hakim yang tersenyum. Begini momen dalam video viral itu.

Dilihat detikcom, Selasa (31/12/2024), video viral di media sosial menunjukkan Sandra Dewi menghampiri Harvey Moeis yang duduk di kursi terdakwa, sejajar dengan pengacaranya.

Sandra Dewi kemudian memeluk Harvey Moeis. Keduanya sempat ngobrol sejenak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harvey juga terlihat mengelus kepala Sandra Dewi. Salah satu hakim terlihat tersenyum saat momen Harvey dan Sandra Dewi berpelukan.

Akun yang mengunggah video itu menyebut momen tersebut terjadi saat vonis. Momen itu terjadi bukan saat vonis, melainkan saat sidang pemeriksaan saksi.

Sandra Dewi peluk Harvey Moeis di ruang sidang (dok. 20detik)Sandra Dewi peluk Harvey Moeis di ruang sidang. (dok. 20detik)

Berdasarkan catatan detikcom, momen Sandra Dewi memeluk Harvey itu terjadi usai Sandra memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Sandra saat itu bersaksi untuk suaminya sendiri. Selain Sandra, jaksa menghadirkan adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra, Kartika Dewi, sebagai saksi. Mira dan Kartika juga menghampiri dan memeluk Harvey usai sidang.

Harvey Telah Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kini, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Sandra Dewi peluk Harvey Moeis di ruang sidang (dok. 20detik)Sandra Dewi peluk Harvey Moeis di ruang sidang (dok. 20detik)

Harvey juga dihukum denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Hal meringankan vonis Harvey itu antara lain bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa telah mengajukan banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya itu. Jaksa sebelumnya menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |