Polemik terkait kepemimpinan di Palang Merah Indonesia (PMI) telah berakhir. Tak ada dualisme lagi di PMI. Jusuf Kalla (JK) sudah sah dinyatakan sebagai Ketua Umum (Ketum) PMI lagi.
Untuk diketahui, Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) didapuk kembali menjadi Ketum PMI. Namun awal kepemimpinan JK di periode 2024-2029 ini 'terganggu' klaim pihak lain.
Kursi Ketum PMI juga diklaim tokoh senior Agung Laksono. Pengakuan Agung itu membuat JK melapor ke polisi. JK menuding pencalonan Agung sebagai calon ketua umum (caketum) PMI sebagai tindakan ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ilegal, dan pengkhianatan, kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan," kata JK setelah membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Di sisi lain, Agung Laksono dinyatakan terpilih sebagai Ketum PMI dalam Munas PMI tandingan. Agung mengaku kecewa terkait syarat dukungan untuk menjadi caketum PMI.
Agung menyebutkan telah mengantongi dukungan lebih dari 50% peserta Munas PMI sebelum menggelar munas tandingan. Namun dia mengatakan jumlah dukungan berkurang sehingga tak cukup syarat.
"Kami sudah menyampaikan secara jelas bahwa bukan dibuat-buat, tapi soal dukungan saja. Soal dukungan itu lebih dari 240 dukungan dari daerah. Sebagai syarat untuk bisa maju sebagai calon, maka dukungan itu disyaratkan 20 persen, kita lebihkan," kata Agung dalam konferensi pers di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/12).
Namun, akhirnya polemik kepemimpinan di PMI ini telah berakhir. Bagaimana hasilnya?
Kepengurusan PMI JK Dinyatakan Sah
Foto: Dok. Humas Kemenkum
Jusuf Kalla (JK) mengatakan telah menerima surat dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Surat tersebut berkaitan dengan pengakuan kepengurusan JK sebagai Ketua Umum PMI.
Hal itu dikatakan JK dalam sambutannya kala melantik anggota kepengurusan PMI 2024-2029, di Markas Pusat PMI, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (20/12/2024). JK lebih dulu mengatakan timbul masalah terkait munculnya kepemimpinan PMI tandingan dari kubu Agung Laksono.
"Pada dua minggu terakhir ini timbul masalah yang selalu menyebabkan pembicaraan yaitu adanya kelompok juga berasal daripada mantan pengurus yang kita pecat, yang kemudian dengan kelompok yang diketuai oleh Pak Agung Laksono," kata JK dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengatakan perihal tersebut harus diselesaikan karena tidak mungkin ada dua PMI di Indonesia. Dirinya pun menyebut telah menerima surat keputusan tersebut yang menyatakan PMI dengan kepemimpinan JK sah.
"Inti pokok daripada keputusan ini berbunyi. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima dan mengakui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M Jusuf Kala sebagai Ketua Umum," katanya.
Adapun surat tersebut bernomor M.HH-AH.01-11. JK mengatakan menerima langsung surat tersebut.
"Jadi, persoalannya sudah selesai," ucapnya.
JK Sebut Tak Ada Lagi Dualisme di PMI
Foto: Dok. Humas Kemenkum
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan PMI. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) adalah sah.
Supratman mengatakan Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan Wapres ke-10 dan 12 RI itu.
"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di gedung Kemenkum, seperti dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, JK menyebut tak ada lagi dualisme di PMI. JK juga menegaskan bahwa pertandingan telah usai.
"Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir," kata JK.
JK pun berpesan kepada pihak yang membuat PMI tandingan, bisa membuat lembaga sendiri di bidang sosial. Asalkan, kata dia, tidak menggunakan nama PMI.
"Dan kepada teman-teman yang ada di sana, saya berpesan untuk silakan berusaha di bidang sosial. Bikin lembaga organisasi sosial untuk menangani bencana," kata dia.
"Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan," tambahnya.
Lebih lanjut, JK berharap PMI tandingan membubarkan diri jika pemerintah menyatakan kepengurusannya tidak sah. Meski begitu, dirinya siap bekerja sama nantinya di urusan sosial.
"Kalau pemerintah mengatakan tidak sah ya tidak sah, bubar aja. Masih banyak urusan sosial, kalau memang ingin niat dalam sosial silakan terbuka lebar, kita bisa ya menjalin hubungan sosial dengan bekerja di bidang bencana," ucapnya.
(rdp/rdp)