Stempel palsu menjadi bukti penting dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, sebagai tersangka. Keberadaan stempel ini mengungkap praktik korupsi terkait pembuatan surat pertanggungjawaban fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Modus kongkalikong Iwan Henry membuat SPJ fiktif itu diungkapkan Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1). Modus tersebut melibatkan penggunaan event organizer (EO) fiktif serta stempel palsu untuk mencairkan dana.
"Kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan bekerja sama dengan seseorang sebagai EO, tapi EO ini tidak terdaftar. EO tersebut membuat vendor-vendor yang seolah-olah melaksanakan kegiatan, namun sebenarnya sebagian atau seluruhnya fiktif," kata Petris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Patris, kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban palsu. Mereka menggunakan stempel palsu dan meminjam nama perusahaan yang sebenarnya tidak melaksanakan kegiatan apa pun.
"Perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya diberikan imbalan sebesar 2,5%, tanpa benar-benar melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam program Dinas Kebudayaan," jelasnya.
Selain itu, beberapa kegiatan hanya sebagian yang dilaksanakan, sementara sisanya dibuat seolah-olah terlaksana untuk mengelabui pemeriksaan.
"Dalam pelaksanaannya, ada variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang sepenuhnya fiktif," tambah Patris.
Stempel Palsu Sempat Dimusnahkan
Iwan Henry (Foto: Anggi/detikcom)
Kajati DKI juga mengungkapkan tersangka Iwan Henry Wardhana diduga sempat memusnahkan barang bukti berupa stempel palsu sebelum dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun, beruntung tidak semua stempel dan dokumen berhasil dimusnahkan.
"Yang jelas para pihak ini memang sudah mengaku bahwa mereka yang menyiapkan stempel-stempel palsu tersebut dan telah mereka gunakan, bahkan sebagian sudah berhasil dimusnahkan sebelum penggeledahan," kata Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers.
"Untung waktu penggeledahan belum semuanya, tapi pemusnahan stempel, pemusnahan dokumen, serta langkah-langkah lain berhasil kami dapatkan rinciannya waktu penggeledahan tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pihak Kejati DKI sedang menghitung jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi tersebut.
"Kami sudah mendapatkan rekening koran, bukti-bukti elektronik, serta dokumen hasil penggeledahan. Auditor juga telah sepakat bahwa ada potensi kerugian negara, dan penghitungan masih terus dilakukan," kata Patris.
3 Tersangka Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Foto: Konpers Kejati DKI (Brigitta BPS/detikcom)
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menyampaikan ada tiga tersangka yang dijerat dalam kasus SPJ fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta. Selain Iwan Henry, ada 2 tersangka lainnya yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR.
"Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW," kata Patris.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patris menerangkan bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
"Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," ujarnya.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan," imbuhnya.
Pemprov DKI Bebas Tugaskan Iwan Henry
Foto: Gedung Pemprov DKI (Ilman/detikcom)
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Iwan Henry dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kadisbud DKI. Pemprov DKI menyampaikan langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan.
"Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 (Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana, kata Budi, juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas," ujarnya.
Di sisi lain, jika Iwan Henry terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara. Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Pemprov DKI Jakarta pun menegaskan komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Budi.
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran soal yang dipesankan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran agar menjunjung integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tak lupa, pihaknya juga akan menghormati proses hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(knv/taa)