Sidang Sengketa Pilkada, Hakim MK Lempar Candaan Honor Kuasa Hukum

5 hours ago 2

Jakarta -

Ketua hakim majelis panel 2, Saldi Isra, mengatakan semua fakta dan bukti boleh diungkapkan di persidangan. Saldi berkelakar yang tidak boleh diungkap yakni besaran honor sebagai kuasa hukum.

Hal itu disampaikan Saldi saat memimpin sidang sengketa hasil pilkada di panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Mulanya, kuasa hukum KPU dari perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 meminta izin untuk mengungkapkan sejumlah fakta.

"Dari Lhokseumawe izin kalau diperkenankan kami ada beberapa yang harus diungkapkan fakta Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi jangan sekarang pak nanti ada gilirannya," sambungnya.

Saldi mengatakan semua pihak akan mendapat giliran untuk memberikan keterangan. Saldi meminta kuasa hukum KPU untuk menunggu giliran.

"Iya ingin bertanya melalui majelis hakim kepada Bawaslu RI," kata kuasa hukum KPU.

"Nanti Pak gilirannya ada bukan sekarang, ini sudah dibagi-bagi gilirannya, nanti kalau bapak mau tanya ada gilirannya, kalau mau ungkap, ungkap apa yang mau diungkap di jawaban termohon nanti," kata Saldi.

"Terima kasih Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU.

Saldi lalu berkelakar jika ada satu hal yang tidak boleh diungkap dalam persidangan. Saldi mengatakan honor sebagai kuasa hukum tidak boleh diungkap.

"Yang nggak boleh diungkap itu satu aja pak, berapa besar honor nggak boleh diungkap pak hahahahaha," canda Saldi.

Kemudian, kuasa hukum KPU dari perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 meminta izin untuk menambah kuasa hukum. Saldi pun berkelakar jika ditambah, maka honor kuasa hukum menjadi lebih kecil.

"Kami ada penambahan kuasa jika diperkenankan kami lampirkan sekalian," kata kuasa hukum KPU.

"Boleh, tapi nanti kan nanti berbagi juga honornya, tambah kecil dong," canda Saldi.

"Kami tidak ada honor Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU.

"Boleh, nggak apa-apa kalau nggak ada honor, nanti ada honor dari Yang Maha Kuasa," kelakar Saldi.

(amw/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |