Sidang Kuota Haji, 'Bajak Laut' Ngaku Dititipi USD 406 Ribu untuk Staf Yaqut

2 hours ago 1
Jakarta -

Sopir terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bernama Syaiful Bahri mengaku pernah dititipi uang USD 406 ribu. Syaiful mengatakan, atas perintah Gus Alex, sebagian uang itu digunakan di antaranya untuk Pansus Haji DPR.

Hal itu disampaikan Syaiful saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). Jaksa awalnya mendalami nama lain Syaiful sebagai 'Bajak Laut' di awal pemeriksaan.

"Pak Syaiful Bahri alias Pak Bahar alias, apa benar Pak alias Bajak Laut?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya Pak," jawab Syaiful.

"Oke sudah, baik, agak terkesima kami," timpal jaksa.

Jaksa lalu melanjutkan pemeriksaan terhadap Syaiful. Syaiful mengaku pernah menerima titipan untuk Gus Alex dari Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba berupa uang senilai USD 406 ribu di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Pak, Pak Asrul ini maksudnya?" tanya jaksa.

"Iya, saya ceritanya gini. Saya itu ada yang menghubungi, katanya ada, ada titipan untuk Gus Alex. Biasanya memang sebelumnya itu ada titipan, tapi titipannya ya kayak SK, ada SK terus oleh-oleh, kain, dan lain sebagainya. Makanya tanpa menanya, kami datang ke Mampang. Terus ditanya lewat WA itu, 'Bawa apa?', 'Bawa motor', saya bilang gitu," kata Syaiful.

Syaiful mengaku diminta balik lagi dan datang keesokan harinya karena awalnya datang menggunakan motor. Dia mengira titipan untuk Gus Alex berupa barang yang banyak sehingga tak bisa menggunakan motor.

Syaiful yang tinggal di kawasan Matraman Dalam akhirnya datang kembali ke kawasan Mampang untuk mengambil titipan tersebut. Ia memesan mobil secara manual tanpa aplikasi.

"Makanya pakai mobil. Karena saya, menurut hemat saya kayaknya barangnya banyak, gitu seperti itu, makanya pakai motor juga nggak bisa. Kebetulan, waktu itu ada tamu. Ada tamu itu anak-anak daerah datang ke Jakarta, lah saya sekalian ajak karena mau bawa barang banyak. Makanya ke Jakarta langsung ke Mampang. Saya itu yang masuk itu anak-anak itu yang saya suruh ngambil barang ke dalem, saya yang nunggu di mobil sambil buka bagasi, gitu seperti itu," lanjutnya.

Syaiful bahkan sempat membuka bagasi mobil karena mengira barang titipannya banyak berupa buku dan lainnya. Ternyata, barang titipan itu hanya berupa satu tentengan kecil.

"Bapak tahunya setelah itu dalam bentuk uang itu kapan tahunya?" tanya jaksa.

"Karena kecil kan Pak, cuman satu tentengan, habis itu kan bisa dibuka. 'Lho, kok uang', saya bilang gitu, makanya," jawab Syaiful.

Syaiful mengaku melihat langsung titipan dari Asrul Azis ke Gus Alex berupa uang. Meski tak menghitungnya, Syaiful mengatakan tulisan tentengan uang itu USD 406 ribu.

"Waktu buka, bentuknya uang?" tanya jaksa.

"Iya. Ada tulisannya 406," jawab Syaiful.

"Bentuknya betul-betul uang?" tanya jaksa.

"Iya betul uang," jawab Syaiful.

Syaiful mengaku langsung melapor ke Gus Alex setelah menerima titipan uang tersebut. Namun, dia mengatakan Gus Alex sempat meminta agar uang itu disimpan dulu dalam penguasaannya.

Syaiful mengaku takut dan menanyakan lagi ke Gus Alex terkait uang tersebut. Dia mengatakan Gus Alex sempat bilang akan mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut.

"Nah, kapan Saudara tahu bahwa eh orang yang bernama Arsul itu pada akhirnya adalah beliau ini?" tanya jaksa.

"Beliau, nanya, dan saya, 'Mas, ini sebenarnya uang ini gimana? Saya juga takut," gitu seperti itu. "Karena saya juga belum pernah lihat uang sebanyak ini. Nanti kalau ada apa-apa kan saya juga harus ganti pakai apa," saya bilang gitu. "Oh ya, eh beliau itu, itu saya tahu yang ngubungin itu Pak Asrul, "Kemudian nanti saya coba cari cara untuk mengembalikannya," katanya gitu. "Kamu pegang aja dulu," katanya gitu," jawab Syaiful.

Syaiful mengatakan uang itu akhirnya diserahkan ke Sandy yang mengaku dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina sebesar USD 60 ribu. Kemudian, dikembalikan ke seseorang bernama Ridwan sebesar USD 45 ribu sehingga tersisa USD 301 ribu.

"Pertama, uang itu sebenarnya yang 406 itu tetap di satu koper itu, waktu beberapa waktu itu tiba-tiba Pak Alex manggil saya ke ruangan gitu seperti itu, kait-mengkait sih Pak dengan keduanya itu mengkait-kait karena coba saya pernah diminta untuk apa istilahnya ngasih ke satu yaitu 60 ribu itu yang pakai uang yang 406 itu ke Bu Sandy. Bu Sandy ngakunya itu dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, Komnas Rakyat Palestina gitu. Komite Nasional Rakyat Palestina itu 60," kata Syaiful.

"Terus yang 45, yang 45 itu diminta Gus Alex karena katanya yang pengembalian untuk ke Ridwan kurang gitu seperti itu. Kurangnya kata beliau itu 75 ribu, 'ya udah 45', 'kok cuma 45 Mas?' Saya bilang gitu, 'ya udah 30-nya saya nyari' seperti itu. Jadi terakhir itu duit yang ada di yang dari 406 ribu itu sisa 301 ribu," imbuh Syaiful.

Syaiful mengatakan Gus Alex lalu meminta mengembalikan uang ke seseorang bernama Erik sebesar USD 400 ribu. Dia mengatakan Gus Alex memberikan tambahan uang USD 100 ribu sehingga total sisa uang menjadi USD 401 ribu.

Syaiful mengaku langsung memberikan uang USD 400 ribu ke Erik dan menyerahkan sisa uang USD 1 ribu ke Gus Alex. Dia mengaku awalnya tak tahu siapa sosok Erik tersebut.

"Setelah lama habis ini kayak habis pulang haji, itu beliau minta kepada saya, tak kira di benak saya itu dikembalikan uang itu yaitu kepada bapak Erik. Beliau minta kembalikan uang 400 ribu ke Pak Erik. Saya bilang 'uangnya tinggal 301 ribu Mas' saya bilang gitu. Makanya beliau itu yang 'ya udah 100-nya ini ada di saya' bilang gitu. Jadi 400 ribu itu dikasih ke Pak Erik, kembalikan ke Pak Erik terus yang 1.000 saya kembalikan ke Pak Alex, gitu seperti itu Pak," ujar Syaiful.

"Kok bisa bapak sampaikan ke uang sebesar itu kepada orang yang bapak nggak kenal?" tanya jaksa.

"Karena itu ada orang yang nunggu, beliau kan waktu itu jam 2, jam 2 siang kayaknya beliau keburu-buru, nanti ada orang ke sini katanya di lantai dua PBNU itu nanti ya udah ini kasih katanya balikin ini gitu," jawab Syaiful.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syaiful tentang penyerahan uang USD 400 ribu ke Erik di kantor PBNU. Syaiful membenarkan BAP tersebut.

"Baik, ini yang 400 ribu US dollar Pak ya, izin kami fokus kami bacakan Pak ya, '400 ribu US dollar diberikan ke Erik di PBNU', ini PBNU kantor PBNU maksudnya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Syaiful.

"Uang 300 ribu US dollar bersumber dari uang yang ada pada saya ditambah 100 ribu dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex' Jadi 400 ribu itu 300 plus 100?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Syaiful.

"100 ribunya dari Gus Alex?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Syaiful.

BAP itu juga menerangkan ucapan Gus Alex jika Erik merupakan Pansus Haji DPR. Syaiful mengaku tak tahu kaitan pemberian uang USD dengan Pansus Haji DPR.

"Baik. 'Selang sehari kemudian Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyampaikan ke saya, 'gimana yang kemarin om?' Kemudian saya menjawab 'sudah'. Dalam hal ini Gus Alex juga menyampaikan uang tersebut untuk Pansus Haji di DPR," ujar jaksa membacakan BAP Syaiful.

"Oh iya, itu kedua harinya setelah itu, 'Sebenarnya orangnya siapa Mas?' Beliau cuma jawab singkat 'Pansus' katanya gitu," timpal Syaiful.

"Pansus Haji di DPR. Oke, apa hubungan Pansus DPR dengan sejumlah uang US dollar?" tanya jaksa.

"Tidak tahu Pak, saya tidak tahu," jawab Syaiful.

"Bahasa ini bapak terima langsung dari Pak Gus Alex?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Syaiful.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Asrul Azis Taba. Jaksa mendakwa Asrul bersama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

(mib/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |