KPK Soroti Potensi Korupsi Jalur Mandiri Maba, Ingatkan Rektor Tolak Titipan

2 hours ago 2

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) di perguruan tinggi. KPK menyebut jalur mandiri terkait penerimaan mahasiswa baru yang paling berisiko terjadi penyimpangan.

"Tentu kan ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Nah, dari tiga mekanisme itu yang pertama adalah yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah di jalur mandiri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai rapat kerja bersama Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Setyo mengatakan KPK sebelumnya telah mengingatkan para rektor agar tak menerima intervensi maupun titipan dalam proses penerimaan mahasiswa. KPK juga telah mengirimkan surat edaran kepada perguruan tinggi terkait hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di jalur mandiri ini, sebenarnya semuanya KPK sudah ingatkan. Bahkan sudah memberikan surat edaran kepada para rektor ya untuk tidak menerima adanya intervensi, titipan, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan," jelasnya.

"Dan itu sudah banyak dijalankan atau dilakukan oleh rektor atau dari pihak kampus atau universitas ya, dengan bahkan mereka menunjukkan, 'ini ada surat edaran dari KPK, kami nggak berani', dan lain sebagainya," sambungnya.

Setyo mengatakan informasi mengenai dugaan penyimpangan di sejumlah kampus bisa menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi masing-masing perguruan tinggi.

"Terhadap ada informasi mungkin di beberapa kampus, ya tentu ini sebagai evaluasi dan introspeksi ya terhadap kampus masing-masing sekiranya ada seperti itu," katanya.

Dia menyebut masih ada informasi mengenai persoalan integritas di lingkungan pendidikan berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan. Informasi tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti KPK.

"Ya informasi itu ditindaklanjuti dan yang kemarin itu lah yang kemudian bisa terbukti bahwa ada salah satu perguruan tinggi negeri yang kemudian diduga ya, ada oknum rektornya, kemudian wakil rektor dan lain-lain terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan," paparnya.

"Di sisi lain sebenarnya ada namanya Forum ya, Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Nasional. Itu forumnya ada para rektor, ada isinya majelis rektor yang banyak memberikan kajian-kajian, kemudian membahas tentang beberapa kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas di kampus supaya jauh dari perbuatan-perbuatan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Seperti diketahui, KPK pada bulan lalu telah menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada jalur seleksi mandiri.

KPK mengungkap ada tiga klaster dalam kasus ini. Tiga klaster itu mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga mahar.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka ialah:

1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta

(amw/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |