Video yang berisi keluhan pedagang yang mengaku dimintai Rp 650 ribu untuk berjualan di Merak, Cilegon, viral. PT ASDP buka suara soal unggahan viral itu.
"Sehubungan dengan informasi mengenai sejumlah pembayaran yang dibebankan kepada mitra dagang, ASDP memahami pentingnya memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pembayaran tersebut tidak seluruhnya merupakan penerimaan atau pungutan ASDP," kata General Manager ASDP Cabang Merak, Umar Imran Batubara, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
ASDP menyebut perusahaan hanya menerima pungutan berupa kartu pas. ASDP tak menyebut berapa nilai kartu pas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kebutuhan lain berupa rompi dan sebagainya dipungut oleh yayasan yang menaungi pedagang. Dia juga tak menjelaskan berapa nilai yang dipungut yayasan.
"Adapun penerimaan ASDP dari mitra dagang berupa pas masuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara kebutuhan atau pembayaran lainnya dikelola oleh yayasan yang menaungi mitra dagang," katanya.
Dia mengatakan aturan para pedagang harus terdaftar dilakukan untuk menata kawasan pelabuhan. Dia mengatakan hanya mitra resmi yang dapat berjualan di area pelabuhan.
"Dalam proses tersebut, ASDP memahami bahwa kawasan pelabuhan juga menjadi ruang aktivitas ekonomi bagi sejumlah mitra dagang resmi, termasuk pedagang asongan. Karena itu, penataan dilakukan dengan tetap memperhatikan keberadaan dan kepentingan para mitra yang telah terdata serta berada di bawah naungan yayasan," ujarnya.
Dilihat dari video viral, Rabu (26/8), tampak seorang pedagang mengenakan tas berisi barang dagangan. Dia berbincang dengan seseorang dan mengaku diminta Rp 650 ribu agar bisa berjualan.
"Kalau nggak punya dirampas dagangannya. Suruh nebus pakai duit Rp 500 ribu. Namanya pemerasan, pemerasan itu mah," ujarnya.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Seberapa Cuan Pedagang Bendera Sekarang?
(haf/haf)


















































