Status Berbeda Roy Suryo Bikin Praperadilan Keempat Ditolak

1 hour ago 2
Jakarta -

Roy Suryo kalah untuk ketiga kalinya di praperadilan. Kali ini, hakim menolak gugatan praperadilan karena Roy Suryo sudah berstatus terdakwa.

Dirangkum detikcom, Rabu (26/8/2026), sudah ada empat gugatan praperadilan Roy Suryo yang diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7). Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Namun, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. Hakim mengatakan putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.

Polda Metro menyatakan menghormati putusan hakim tersebut. Polda Metro menyebut putusan hakim tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede.

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Pada Senin (20/7), hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan.

Hakim juga mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," lanjut hakim.

Hakim menganggap Roy berupaya menunda proses pemeriksaan pokok perkara. Hakim berpendapat pengajuan praperadilan merupakan upaya mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara dan penyalahgunaan praperadilan.

"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujarnya.

Polda Metro menghormati putusan itu. Polda Metro menegaskan proses hukum terhadap Roy sudah dilakukan sesuai aturan.

"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," kata Kombes Abrianto.

Roy Suryo Kalah Lagi

Pada Kamis (6/8), hakim membacakan putusan atas praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim tidak menerima permohonan tersebut.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel.

Hakim mengatakan urusan ganti rugi telah diatur oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan. Hakim mengatakan ganti rugi bukan ranah praperadilan.

"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim.

Polda Metro Jaya selaku termohon menghormati putusan itu. Polda Metro Jaya menyatakan siap jika Roy mengajukan gugatan lagi.

"Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya akan mengajukan yang keempat. Kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti, kata Kombes Abrianto.

Praperadilan Keempat Ditolak

Pada Rabu (26/8), hakim menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan keempat Roy Suryo ini mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak relevan. Hakim menyebut status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," jelas hakim.

Hakim menjelaskan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Menurutnya, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.

Hakim menyebut Roy sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah hukum tersebut.

"Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ucap hakim.

Polda Metro menghormati putusan itu. Polda Metro menyatakan proses penegakan hukum terhadap Roy telah dilakukan sesuai aturan.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede.

(haf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |