DLHK Banten Cek Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane, Ambil Sampel 3 Industri

1 hour ago 2

Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten menerima laporan dari Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation terkait dugaan pencemaran Sungai Cisadane, Tangerang Raya. Petugas pun turun mengambil sampel air di tiga outlet industri di sekitar Sungai Cisadane.

Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja, memimpin pengambilan sampel air yang dilakukan pada Rabu (26/8/2026). Petugas mengambil sampel di tiga lokasi outlet industri wilayah Tangerang Raya, yakni PT PUP (wilayah Serpong Utara), PT ST (wilayah Kelapa Dua), dan PT Y (wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan indikasi awal berupa kondisi air yang keruh, saluran outlet limbah yang mengalir langsung ke Sungai Cisadane, tumpukan sampah di bantaran, hingga aktivitas TPS liar dan pembakaran sampah ilegal.

"Pengawasan ini merupakan komitmen dan instruksi tegas pimpinan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Banten. Hasil pengamatan lapangan merupakan indikasi awal. Sampel air telah diamankan untuk diuji di Laboratorium Lingkungan DLHK Banten guna memastikan parameter seperti BOD, COD, TSS, pH, serta kandungan logam berat sesuai baku mutu lingkungan. Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran murni berbasis data ilmiah laboratorium," kata Budi.

DLHK Banten menegaskan bahwa prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar serta penegakan hukum lingkungan akan diterapkan secara mutlak.

Apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran yang melebihi baku mutu, pihak perusahaan akan dihadapkan pada konsekuensi tegas sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pertama, sanksi administratif berefek jera, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian sementara kegiatan produksi/pembekuan saluran limbah), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha," ujar Budi.

Selain itu, Budi menjelaskan adanya kewajiban pemulihan dan ganti rugi. Perusahaan wajib melakukan perbaikan sumber pencemaran, pembersihan air sungai, serta pemulihan ekosistem yang rusak dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pelaku usaha.

"Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang melampaui baku mutu air limbah, kasus akan dilimpahkan ke ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.

Budi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Tangerang Raya guna memproses hasil laboratorium yang diperkirakan keluar dalam beberapa hari ke depan, sekaligus menertibkan TPS liar di sepanjang bantaran.

"Seluruh proses tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah hingga hasil pengujian sah dikeluarkan," ujarnya.

Lihat juga Video 'Dampak Sungai Cisadane Tercemar Limbah Kimia':

(aik/amw)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |