Viral 'Pak Haji Gocap' Bikin PPKS Berkerumun, Dinsos Jaksel Bertindak

1 hour ago 2

Jakarta -

Rekaman video memperlihatkan aksi 'Pak Haji Gocap' membagikan uang membuat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) berkerumum di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Menindaklanjuti fenomena tersebut, Suku Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan akan bertindak.

Dalam rekaman video yang beredar, sebuah mobil Toyota Innova putih bernomor polisi B-2389-SF bergerak perlahan dari kawasan ITC Fatmawati menuju Jalan Raya RS Fatmawati hingga Blok A, Kebayoran Baru. Dari dalam mobil, seseorang tampak mengulurkan tangan dan memberikan uang kepada orang-orang yang telah menunggu di pinggir jalan.

Ketika mobil mendekat, mereka berdiri dan menerima uang pecahan Rp 50 ribu dari dalam kendaraan. Petugas Sudin Sosial Jakarta Selatan bahkan membuntuti mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fenomena 'Pak Haji Gocap' ini menjadi perhatian Dinsos Jakarta Selatan. Pihak Dinsos akan melakukan operasi penjaringan.

"Benar, petugas kita menemukan aktivitas di mana yang disebut Haji Gocap kembali membagikan uang di kawasan ITC Fatmawati," kata Kepala Seksi Perlindungan, Jaminan, dan Rehabilitasi Sosial Sudin Sosial Jakarta Selatan Yan Ventansyah, dilansir Antara, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, aktivitas pembagian uang tersebut memicu PPKS untuk berkumpul di pinggir jalan pada malam hari. Mereka mendatangi sejumlah titik yang biasa dilalui 'Pak Haji Gocap' dengan harapan mendapatkan uang.

Yan mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan operasi penjangkauan dan penindakan terhadap PPKS yang ditemukan berada di jalan, termasuk pemulung dan peminta-minta.

"Kita sedang koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penjangkauan dan penindakan," ucapnya.

Di sisi lain, lanjut Yan, Satpol PP akan melakukan penindakan terhadap pihak yang memberikan uang di jalan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan mengenai ketertiban umum.

"Sudin Sosial melakukan penjangkauan PPKS pemulung dan peminta-minta, Satpol PP penindakan terhadap pemberi uang sebagai penegakan peraturan tentang ketertiban umum," kata dia.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |