Penjelasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu di Kasus Dugaan Penipuan

2 hours ago 2

Jakarta -

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi. Polisi menegaskan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Kan tentunya kan diperiksa dulu, diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak ya nanti proses penyidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Ruben Onsu untuk hadir pada Jumat, 28 Agustus 2026 nanti. Namun, hingga saat ini, dia mengatakan belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak Ruben Onsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan," ungkapnya.

Pihak kepolisian masih menunggu sampai waktu pemanggilan nanti. Apabila Ruben Onsu tak mengindahkan surat pemanggilan itu, makan surat panggilan kedua akan dilayangkan.

"Ya kita tunggu aja nanti jadwal pemanggilannya seperti apa, datang atau nggak kalau panggilan tidak datang, mestinya akan dikirimkan surat panggilan yang kedua," ucapnya.

Duduk Perkara Penipuan

Sebelumnya, Joko mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam hal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian, si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan keuntungan dan modal yang telah disetorkan oleh korban. Alhasil Ruben dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Simak Video 'Ruben Onsu Ajukan Restorative Justice Usai Jadi Tersangka Penipuan':

(rdh/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |