Jakarta -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) menggelar operasi gabungan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di salah satu tempat penginapan. Petugas menemukan ketidaksesuaian alamat tinggal warga negara (WN) Nigeria berinisial UOK yang juga merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investment.
"Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan pendalaman terhadap sejumlah orang asing dan seorang pengungsi. Petugas menemukan warga negara Nigeria berinisial UOK, pemegang ITAS Investment, yang diketahui berada di alamat yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Rakha Sukma Purnama, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Sebagai informasi, pemegang ITAS investor adalah warga negara asing (WNA) yang melakukan penanaman modal atau berinvestasi di Indonesia dan mendirikan atau memiliki saham di perusahaan penanaman modal asing (PT PMA). Petugas menemukan alamat tinggal UOK berbeda dengan alamat yang tercantum di dokumen izin tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas melakukan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) dan meminta UOK hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk memberikan keterangan lebih lanjut, termasuk melakukan pendalaman terhadap alamat tempat tinggal serta kesesuaian kegiatan investasi yang menjadi dasar pemberian ITAS dengan aktivitas UOK di Indonesia.
"Temuan di lapangan menjadi bahan pendalaman untuk memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki. Setiap informasi dan temuan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud.
Operasi gabungan ini digelar sebagai tindak lanjut penguatan sinergitas antarinstansi dalam pengawasan orang asing melalui Rapat Koordinasi TIMPORA pada Senin (24/8) di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat. Kegiatan ini mengusung tema 'Penguatan Sinergitas TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Wilayah Jakarta Barat'.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri berbagai stakeholder terkait dengan pembahasan di antaranya potensi permasalahan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, overstay. Kemudian, kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta pentingnya peran anggota TIMPORA dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing.
Dalam rapat tersebut ditekankan optimalisasi pemanfaatan data keimigrasian, termasuk Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sebagai salah satu sumber informasi dalam mendukung deteksi dini. Selain itu, Kantor Imigrasi Jakarta Barat juga mendorong penguatan Program Desa Binaan Imigrasi melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang berkoordinasi dengan camat, lurah, hingga RT dan RW untuk memperoleh informasi terkait keberadaan serta aktivitas orang asing di lingkungan masyarakat.
"Sinergitas TIMPORA merupakan bagian penting dalam membangun sistem pengawasan orang asing yang efektif. Informasi dari berbagai instansi menjadi kekuatan dalam melakukan deteksi dini sehingga setiap potensi pelanggaran dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja.
"Kita harus memastikan keberadaan, aktivitas, alamat tempat tinggal, serta tujuan orang asing berada di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan. Kolaborasi antarinstansi harus terus diperkuat," lanjutnya.
Lihat juga Video 'Viral Pemilik Gym Usir Warga Israel di Bali':
(mib/rfs)


















































