Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Jakbar, Oli Bekas Diolah Jadi Seperti Baru

1 day ago 4

Jakarta -

Polisi membongkar pabrik pengoplosan oli palsu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga orang tersangka berinisial Y, H, dan K, yang berperan mulai dari pemodal hingga pengoplos oli, diamankan.

"Telah diamankan tiga orang. Yang pertama adalah Saudara Y sebagai pemilik usaha, aktor intelektual, pemodal, dan yang mengarahkan para tersangka lainnya untuk membuat oli palsu ini. Yang kedua adalah Saudara H dan Saudara K. Yang dua ini adalah membantu zat kimia, membantu proses oli bekas menjadi seakan-akan oli baru," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Selasa (1/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasriadi menjelaskan para pelaku melakukan kejahatan itu dengan cara mengoplos oli bekas dengan sejumlah bahan. Oli bekas itu kemudian dijual.

"Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan DND dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas. Walaupun warnanya telah jernih, tapi dia kualitas tetap kualitas bekas," jelasnya.

Tak hanya itu, para pelaku melakukan modus menempelkan merek pada oli bekas. Mereka mencetak tulisan dan logo persis seperti merek asli produk untuk mengelabui konsumen.

"Sehingga inilah yang dimanfaatkan, kemudian dicetak seakan-akan itu adalah oli resmi dari Pertamina. Ya, drumnya, kemudian cetakan tutupnya seakan-akan itu resmi dari Pertamina dan dijual kepada konsumen dengan harga seperti oli resmi, oli baru dari Pertamina. Jadi inilah yang menjadi modus mereka melakukan tindak pidana tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya oli bekas dalam drum hingga bahan oplosannya.

"Barang bukti rekan-rekan bisa lihat, ada 18 drum oli rekoondisi, kemudian 10 drum bahan oli, dan lain-lain sebagainya. Nanti kita bisa tanya kepada penyidik bagaimana mereka memproduksi oli bekas tersebut," kata dia.

Nasriadi menuturkan, para pelaku melakukan kejahatan ini sejak 2025. Mereka menghasilkan puluhan juta rupiah dari usaha oli palsu tersebut.

"Penghasilan dari tindak pidana ini adalah Rp 35 juta per bulan, bahkan sudah hampir Rp 864 juta yang dihasilkan dari oli bekas ini," ucapnya.

Lihat juga Video 'Rupiah Nyungsep, Harga Oli dan Ban Motor Melejit':

(tsy/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |