Bareskrim Polri membawa warga negara (WN) Taiwan, Wang Li Chan (WLC) (31), yang merupakan tersangka kasus penyelundupan narkotika 800 kilogram ketamin di perairan Anambas ke Jakarta. Selain tersangka, polisi membawa barang bukti ratusan kilogram narkotika tersebut.
Pantauan detikcom di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026), tersangka Wang Li Chan tiba sekira pukul 19.05 WIB. Tersangka turun dari mobil dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties berwarna kuning.
WLC tampak mengenakan kaus berwarna hitam, celana jeans biru, dan sandal hitam. Pria dengan postur tubuh tinggi itu hanya tertunduk saat digiring petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat tangan kiri Wang Li Chan dipenuhi tato. Tersangka tak memberikan komentar apa pun dan langsung dibawa masuk ke gedung Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bersamaan dengan kedatangan tersangka, terlihat satu unit mobil boks berukuran besar yang membawa barang bukti 800 kg ketamin. Barang bukti tersebut dikemas dalam sejumlah plastik berlogo Bareskrim Polri. Petugas kemudian menurunkan barbuk tersebut satu per satu untuk dipindahkan ke dalam gedung.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bareskrim, BNN, Ditjen Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau.
"Malam hari ini kami menyampaikan keberhasilan besar pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika jenis ketamin melalui jalur laut dengan barang bukti mencapai 800 kilogram," kata Albert kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Albert menjelaskan kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan kapal Mother Vessel (MV) King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin pada awal Agustus lalu. Dari sana, tim gabungan mendeteksi pergerakan kapal lain yang mencurigakan, yakni kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros.
"Setelah pemantauan intensif, termasuk mendeteksi aktivitas ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam, tim gabungan segera melakukan pencegahan (intersep)," jelasnya.
Pada periode 21-26 Agustus 2026, Satgas Operasi Gabungan berhasil mencegat kapal tersebut di perairan Anambas dan Natuna. Saat digeledah, petugas menemukan 800 kg ketamin yang disembunyikan secara rapi di ruang kemudi bagian belakang (buritan) kapal.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan. Perannya sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin tersebut," pungkas Albert.
Atas perbuatannya, tersangka WLC dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
(ond/rfs)


















































