Jakarta -
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Upaya ini ditujukan untuk menata ulang hubungan kelembagaan antara pemerintah dan dunia usaha. KADIN diproyeksikan menjadi lembaga sui generis non-APBN yang berkarakter mandiri serta independen.
Ruang gerak pengusaha perlu diperkuat sejak tahap perencanaan hingga eksekusi kebijakan ekonomi. KADIN tidak lagi sekadar menjadi penyampai aspirasi, melainkan mitra kerja resmi komisi-komisi di DPR RI. Situasi perekonomian saat ini dinilai sudah jauh berbeda dengan era pembentukan beleid tersebut.
"Undang-Undang KADIN lahir pada tahun 1987, ketika struktur ekonomi, teknologi, perdagangan, dan hubungan Indonesia dengan ekonomi global masih sangat berbeda dengan sekarang. Karena itu, revisi UU KADIN harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha hari ini sekaligus mengantisipasi tantangan ekonomi 20 sampai 30 tahun ke depan. KADIN harus memiliki posisi yang kuat agar dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian nasional," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama KADIN Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini. Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi VI DPR RI dan pengurus teras KADIN.
Dalam agenda tersebut, Bamsoet memaparkan empat pesan utama revisi undang-undang dengan fokus pertama pada pengembangan UMKM. Target utamanya adalah mendorong skala bisnis rakyat agar segera naik kelas.
"Saat ini jumlah UMKM Indonesia sekitar 64,2 juta unit, dengan kontribusi sekitar 61,07 persen terhadap PDB dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun, kita tidak boleh puas dengan jumlah UMKM yang besar. Ukuran keberhasilan UMKM adalah berapa banyak yang naik kelas, memiliki legalitas, mendapatkan akses pembiayaan, masuk rantai pasok industri, menggunakan teknologi, memiliki sertifikasi, dan mampu menjual produknya ke pasar yang lebih luas. Karena itu, RUU KADIN harus membuka jalan agar pelaku usaha yang ber-NIB dapat masuk ke dalam ekosistem KADIN dan memperoleh akses pelatihan, pendampingan, jaringan serta pasar," lanjut Bamsoet.
Isu krusial berikutnya menyoroti penciptaan lapangan kerja berkualitas seiring derasnya arus masuk penanaman modal. Realisasi investasi semester I 2026 tercatat menembus Rp1.010,6 triliun. Dana segar ini diharapkan mampu bersinergi langsung dengan industri nasional dan para pencari kerja.
"RUU KADIN harus mampu memperkuat hubungan antara investasi, industri nasional, UMKM dan tenaga kerja. Setiap investasi yang masuk perlu menciptakan efek berganda bagi perekonomian domestik, mulai dari keterlibatan pemasok lokal, peningkatan kapasitas UMKM, penggunaan tenaga kerja Indonesia, hingga transfer teknologi dan pengetahuan," urai Bamsoet.
Fokus ketiga menuntut ekosistem dunia usaha untuk mencetak lebih banyak eksportir baru. Indonesia memiliki tantangan besar dalam mengubah melimpahnya sumber daya alam menjadi produk bernilai tambah tinggi di pasar internasional.
"Peningkatan jumlah eksportir harus menjadi indikator penting keberhasilan ekosistem dunia usaha. Produk makanan olahan, fesyen, furnitur, komponen otomotif, produk digital, industri kreatif hingga produk berbasis hilirisasi memiliki peluang besar memasuki pasar luar negeri. Pemerintah dan KADIN perlu membantu pelaku usaha memahami standar negara tujuan, sertifikasi, pembiayaan ekspor, logistik, perlindungan merek serta membuka akses business matching dengan mitra asing," sambungnya.
Pesan terakhir mempertegas posisi KADIN sebagai induk utama dunia usaha sekaligus mitra strategis pemerintah. Kewenangan dan tugas organisasi ini harus dirumuskan secara lugas tanpa celah multitafsir. Langkah preventif ini krusial demi menghadapi dinamika dan transformasi ekonomi global.
"Revisi UU KADIN harus melihat jauh ke depan. Kita sedang memasuki era persaingan ekonomi yang semakin terbuka, digitalisasi yang cepat, perubahan rantai pasok global dan kompetisi memperebutkan investasi. Karena itu, KADIN harus menjadi kekuatan kolektif dunia usaha untuk mengawal UMKM naik kelas, menciptakan pekerjaan berkualitas, memperbanyak eksportir dan memastikan Indonesia memiliki satu rumah besar dunia usaha yang kuat serta kredibel," pungkasnya.
Tonton juga video "Bamsoet-Seskab Teddy Halalbihalal di Rumah Ketua MPR Muzani"
(akn/ega)


















































