Bareskrim Tetapkan WN Taiwan Tersangka Kasus 800 Kg Ketamin di Anambas

3 hours ago 1

Kepri -

Petugas gabungan mengamankan 10 awak kapal Fuchangxing 1 yang membawa 800 kilogram ketamin HCl di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Dari 10 orang tersebut, satu orang berkewarganegaraan Taiwan ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan 1 orang tersangka, yakni Saudara WLC (30), WN Taiwan, yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kg ketamin HCl," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Sementara itu, sembilan kru kapal lainnya diperiksa sebagai saksi. Sembilan kru kapal tersebut diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut terkait UU Pelayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas Operasi Gabungan telah menyerahkan para saksi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam guna melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," lanjutnya.

Kasus ini diungkap oleh petugas gabungan dari BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Polda Kepri dalam rangkaian pengembangan terhadap Kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin di Tanjung Balai Karimun, Kepri, beberapa waktu lalu. Bareskrim Polri dan BNN RI selaras melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola serupa yang diduga membawa narkoba.

Kapal tersebut teridentifikasi bernama Fuchangxing 1, sebuah kapal general cargo berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705. Melalui pemantauan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS, didapati profil dan jejak pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan.

Hasil pemantauan tersebut ditemukan pergerakan anomali kapal Fuchangxing 1, yaitu pada tanggal 13 Agustus 2026 kapal Fuchangxing 1 mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus 2026 teridentifikasi melakukan kegiatan ship-to-ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea Cukai dengan melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun rencana operasi gabungan guna mengintersepsi kedua kapal tersebut. Selanjutnya, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Satgas Operasi Gabungan yang terdiri atas unsur BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Kepri on board menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan untuk melakukan pengejaran kapal Fuchangxing 1.

Satgas gabungan berhasil mencegat Kapal Fuchangxing 1 pada keesokan harinya, tepatnya Sabtu (22/8) di Perairan Anambas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang awak kapal, yang terdiri atas 9 WN Myanmar dan 1 WN Taiwan.

Keesokan harinya, Senin (24/8), kapal Fuchangxing 1 yang dikawal kapal BC 30005 tiba di perairan utara Lagoi dan dilakukan penebalan pengawalan oleh kapal BC 20009 dan 2 (dua) unit kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri menuju Dermaga Bea & Cukai Batam. Setelah dilakukan interogasi terhadap awak kapal dan pemeriksaan alat komunikasi serta penggeledahan seluruh kompartemen kapal Fuchangxing 1, petugas menemukan 800 kilogram ketamin yang disembunyikan di steering room.

"Satgas Operasi Gabungan berhasil menemukan 40 buah karung berisikan 800 bungkus masing-masing berukuran 1 kg yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 800 bungkus tersebut, hasilnya menunjukkan positif mengandung ketamin HCl," jelasnya.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |