Saksi Ungkap Pegawai Bea Cukai Telepon Minta 'Bantu Kawan-kawan' Rp 30 Juta

4 hours ago 1
Jakarta -

Pengusaha tembakau, Martinus Suparman, mengaku pernah dihubungi pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Martinus mengaku dimintai uang Rp 30 juta.

Hal itu disampaikan Martinus saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Kemenkeu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Martinus mengatakan permintaan uang itu disampaikan melalui telepon oleh PNS pada Bea Cukai, Salisa Asmoaji alias Ajos. Martinus mengatakan Ajos meminta bantuan dana untuk 'kawan-kawan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semacam kayak, 'Mas, bisa bantu untuk kawan-kawankah?'," jawab Martinus.

Martinus mengatakan awalnya menyerahkan uang Rp 15 juta dalam amplop putih untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Uang itu, kata Martinus, diserahkan di Jakarta.

"Yang saya tanyakan sih saya langsung tanya aja, langsung, tapi belum ada informasi, terus saya berikan pertama itu Rp 15 (juta)," jawab Martinus.

Martinus mengatakan Ajos kembali menghubunginya dan meminta bantuan dana. Dia lalu menyerahkan uang Rp 15 juta lagi.

"Nah, untuk yang kedua kali ini, inisiatifnya siapa lagi yang menghubungi lebih dulu?" tanya jaksa.

"Dari Pak Ajos," jawab Martinus.

Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mendalami alasan Martinus memberikan uang tersebut. Martinus mengaku memberikan uang itu karena mengenal Ajos.

"Maksudnya apa gitu Saudara memberikan sesuatu itu?" tanya hakim.

"Di satu sisi karena saya kenal dengan Ajos, lalu Ajos ada permintaan bantuan seperti itu maka saya berikan," jawab Martinus.

"Karena ada permintaan bantuan, begitu?" tanya hakim.

"Betul, betul, Yang Mulia," jawab Martinus.

Dalam sidang ini, Martinus juga mengaku menyampaikan keluhan terkait kondisi di lapangan ke Ajos. Martinus mengatakan Ajos akan menyampaikan keluhan itu kepada pimpinan.

"Tanggapannya Pak Ajos atau Pak Salisa apa dengan unek-uneknya saksi?" tanya jaksa.

"Ya akan disampaikan ke atasan," jawab Martinus.

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Tonton juga video "Safe House Lokasi Pejabat Bea Cukai Sembunyikan Duit Rp5 M"

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |